Desember 4, 2024
Home » Apa Itu OSS dan Manfaatnya Bagi Pengusaha?
png_20230501_125658_0000_copy_1200x700

Sebelum sobat UKM mengetahui apa saja manfaat One Single Submission alias OSS ini. Ada baiknya ketahui sejenak tentang apa itu OSS yuk? Yang namanya punya usaha pastinya ada izin usaha bukan? Nah, izin usaha yang ingin sobat dapatkan ini bisa sobat urus melalui layanan digital.

Jadi singkatnya OSS ini adalah layanan perizinan secara digitalisasi. Mengapa harus layanan digital? Karena sekarang teknologi semakin canggih. Semua orang susah beralih ke dunia digital yang praktis dan lebih mudah untuk kita gunakan.

Siapa Saja Yang Membutuhkan?

Dan juga, sobat UKM juga harus tahu apa kegunaan dan siapa saja yang memerlukan layanan OSS? Layanan ini adalah layanan resmi, ya! Dan tentu saja setiap usaha yang sedang sobat rintis, butuh legalitas dan perizinan hukum. Singkatnya, OSS berguna bagi:

  • UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)
  • Usaha Perorangan
  • Usaha yang sudah berdiri sebelum maupun sesudah adanya layanan OSS
  • Usaha skala besar
  • Usaha yang modalnya berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Jadi, jika ingin usaha atau bisnis sobat UKM berjalan dengan baik. Atau, jika ingin bisnis tersebut diakui oleh pihak negara, maka perlu mengurus perizinan. Dan, tentu saja hal ini bisa sobat lakukan melalui layanan OSS.

Apa Itu OSS dan Manfaatnya?

Setelah mengetahui sekilas tentang OSS. Sekarang sobat UKM juga berhak tahu apa saja manfaat yang bisa kita dapatkan jika menggunakan layanan perizinan ini. Ternyata, manfaatnya ada banyak loh, seperti:

  1. Mendapatkan Perizinan Usaha : Sudah jelas layanan ini hadir untuk memberikan izin, usaha ya kan? Jadi, manfaat pertama yang bisa sobat nikmati adalah perizinan yang bisa sobat urus dengan mudah. Karena, layanan ini berbasis digital. Yang perlu sobat lakukan hanyalah membuat akun, mengisi data secara daring dan validasi data. Lebih mudah dan efisien sebenarnya.
  2. NIB : Nomor Induk Berusaha ini adalah tanda dimana usaha tersebut sudah terdaftar. Jadi, sebagai pemilik sebuah usaha sobat UKM tidak lagi was-was tentang adanya legalitas usaha. Jika sudah mengantongi NIB maka negara tentu mengakui usaha tersebut. 
  3. Hemat Tenaga dan Waktu : Tidak perlu khawatir dimanapun Sobat UKM sedang berada saat ini. Bahkan di pelosok negeri sekalipun tetap bisa akses layanan perizinan ini kok. Karena tidak harus datang langsung ke kantor pusat maupun kantor cabang terdekat. Hanya butuh perangkat dan koneksi internet saja. Jadi, lebih cepat dan mudah.
  4. Pelaporan dan Solusi Masalah : Jika sobat tengah mengembangkan sebuah usaha. Maka, adanya masalah dalam usaha tersebut sudah bukan hal asing lagi. Layanan ini juga bisa menjadi sarana mendapatkan saran dan bisa melaporkan banyak masalah secara cepat.
  5. Pemantauan Online : Sobat UKM tidak perlu pusing lagi mengecek apakah izin usaha sudah terbit atau belum. Sebab, proses pembuatan izin bisa anda pantau melalui website ini. Tidak hanya itu, petugas juga responsif.

Bagaimana Jika Tidak Menggunakan Layanan OSS?

Seharusnya, jika sobat UKM menyimak dari awal. Pasti sudah.tahu mengapa layanan ini kita perlukan. Namun, bagaimana jika usaha sobat tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin? Tentu akan ada beberapa akibat seperti:

  • Kredibilitas perusahaan pasti akan diragukan. Jika hal ini terjadi maka investor maupun calon client enggan bekerja sama, kan?
  • Perusahaan atau usaha sobat UKM tidak akan terlindungi oleh badan hukum.
  • Usaha tersebut akan sulit berkembang.
  • Pidana dan perdata.

Mengingat ada banyak sekali manfaat One Single Submission ini. Maka, jangan sampai tidak menggunakan layanan perizinan ini ya!

Tinggalkan Balasan