September 14, 2024
Home » Awas! Debt Collector Dilarang Menggunakan Kekerasan dalam Penagihan Utang Konsumen! Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector!

Apakah anda berprofesi sebagai debt collector?
Ataukah seorang debitur?
Kalian wajib tahu akan hal ini!

Kalian perlu tahu nih kalau debt collector dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan utang kepada konsumen loh!

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen agar tidak terjadi hal hal yang bersifat merugikan diri sendiri juga.
Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK. 07/ 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial loh!

Selain itu, dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen untuk kelengkapan data penagihan yang akan di basar dalam artikel ini. Maka jika anda sebagai debt collector maka harus berhati hati ya!
Apa saja larangan bagi debt collector dan dokumen yang wajib dibawa dalam melakukan penagihan? Yuk lihat disini.

1. Menggunakan cara ancaman


Tak boleh menggunakan cara cara ancaman dan bernada kekerasan, karena akan mendapat saksi dan hukuman jika sampai melakukan hal ini. Sebaiknya penagihan dilakukan dengan cara yang baik dan sopan dengan penagihan secara teratur dan tertib.

2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan


Melakukan tindakan kekerasan sangat tidak dianjurkan karena dapat melukai secara mental dan fisik seorang debitur. Sebaiknya tidak bermain kasar dan melakukan tindak kekerasan.  Apalagi jika berniat mempermalukan maka akan mendapat sanksi yang tegas.

3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal


Debt collector tidak diperbolehkan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal. Hal ini akan mampu merusak kenyamanan dan dapat menimbulkan permasalahan baru yang akan merugikan diri sendiri dan pihak pihak yang berkepentingan.

Nah, Jika hal itu dilakukan oleh debt collector, maka dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara untuk pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK yang berupa sanksi administratif antara lain meliputi peringatan tertulis, denda,  pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha loh!
Jadi, pikirkan terlebih dahulu kiat kiat untuk melakukan penagihan dengan baik karena hal itu akan merugikan diri sendiri li!

Debt Collector Wajib Membawa Dokumen ini ketika menagih utang.
Hal ini mengacu pada PJOK Nomor 35/ PJOK. 05/ 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan  Pembiayaan.  Perusahaan boleh bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. Yang dimaksud dengan penagihan adalah segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan  pembiayaan untuk memperoleh hak nya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran. Termasuk juga di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.

Pihak bidang penagihan atau debt collector ini diwajibkan membawa dokumen berikut ini antara lain:

1. Kartu Identitas


Kartu identitas ini meliputi data diri petugas penagihan yang sedang menjalankan tugasnya agar tidak ada kesalah pahaman dan agar adanya kejelasan seputar penagihan.

2. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan


Surat tugas ini penting untuk dibawa karena menunjukkan bahwa benar sedang ditunjuk untuk melakukan pekerjaan penagihan dari perusahaan.

3. Bukti surat debitur wanprestasi


Surat debitur berisi data diri debitur serta data data utang debitur secara lengkap dan mendetail.

4. Salinan sertifikat jaminan fidusia


Bagi pemberi pinjaman, adanya sertifikat fidusia ini dapat menjadi satu landasan serta kekuatan hukum untuk pengambilan benda apabila tidak dapat melunasi pinjaman. Bahkan pihak, pemberi pinjaman juga dapat mendapatkan keuntungan berupa dukungan legal dari aparat hukum atas eksekusi yang dilakukan.

5. Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK


Pegawai dan / atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki dan membawa sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada saat penagihan.

Adanya seluruh dokumen tersebut yang digunakan untuk penguatan aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute.

Nah itulah beberapa tips kewaspadaan Seputar Debt Collector. Semoga artikel Ini bermanfaat untuk pembaca.

Tinggalkan Balasan