November 4, 2024
Home » Fintech Landing? Kenalan yuk!
Kuning Elektrik Rasa Petir Keren Wallpaper Desktop_20240630_223818_0000

Pertumbuhan Fintech Lending yang berkembang pesat membawa kemudahan yang dapat di akses oleh masyarakat ! Tentunya oleh mereka mereka yang masih kesulitan mendapatkan dana pinjaman. Ini menjadikan banyak pelaku bisnis, khususnya UMKM yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usaha mereka memilih jalan untuk mengambil pinjaman di sini. Tapi nyatanya, tak hanya pelaku UMKM, peer to peer lending juga memberikan layanan bagi mereka yang membutuhkan dana.
Untuk mendapatkan informasi Yang jelas dan lengkap yuk Yuk, kita simak penjelasan lebih dalam mengenai apa itu Fintech Lending beserta cara kerjanya Dalam dalam pembahasan artikel kali ini yakni “Fintech Landing? Kenalan yuk!

Apa itu Fintech Lending?

Yuk kenali! Fintech lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Pasalnya Fintech adalah layanan jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi sebagai basis operasionalnya. Bisa di bilang, fintech merupakan salah satu segmen dalam start up.
Lebih jelasnya, Fintech Kredit adalah sebuah platform pinjaman yang menawarkan pemberi pinjaman atau pemilik dana untuk menawarkan pinjaman online kepada peminjam atau peminjam dana yang terletak di aplikasi. Kemudian, peminjam membayar jumlah pinjaman pokok dan imbal hasil sesuai kesepakatan. Proses yang cepat dan sederhana menjadi keunggulan utama Fintech Lending, maka dari itu Fintech Lending sangat di rekomendasikan bagi anda untuk mendapatkan modal tambahan.

Nah, Menurut Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No. 77/ POJK. 01 / 2016, Fintech pinjaman atau pinjaman peer to peer atau pinjaman P2P adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah langsung antara kreditur atau pemberi pinjaman (lender) dengan debitur atau peminjam (penerima manfaat). Fintech to peer lending atau di kenal juga dengan Layanan Pinjam Meminjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Sedangkan Bank Indonesia memberikan definisi, bahwa fintech adalah model bisnis yang memadukan jasa keuangan dan teknologi paling canggih.

Nah, dari pengertian pengertian dan informasi tersebut, kita sudah dapat menyimpulkan bahwa pada prinsipnya, fintech menyangkut dua hal besar yaitu teknologi dan keuangan.

Apa sih tujuan fintech landing ini?

Nah, Tujuan dari adanya fintech ini, tentu saja, untuk memaksimalkan layanan jasa keuangan dengan memanfaatkan teknologi mutakhir, demi mempermudah dan memenuhi kebutuhan keuangan kita.

Bagaimana model jasa keuangan ini?

Pasti kalian bertanya tanya, ini Jasa layanan keuangan yang seperti apa? Ya, mulai dari transaksi transaksi komersial, transfer dana, pendanaan dan pinjaman, hingga pengelolaan aset. Semua layanan ini jika di lakukan dengan memanfaatkan teknologi, maka bisa disebut sebagai bagian dari fintech.

Bagaimana sih Cara Kerja Fintech Lending?

Nah, sebenarnya Platform Fintech Lending tidak hanya menawarkan produk pinjaman lho! Namun juga pembiayaan yang bisa di lakukan oleh siapa saja. Baik sebagai pemberi pinjaman atau dana dan sebagai peminjam, yaitu. peminjam dana. 

Nah, Di bawah ini adalah cara kerja pinjaman Fintech:

Sebagai Pengguna aplikasi, baik pemberi pinjaman maupun peminjam, harus mendaftar sebagai anggota secara online menggunakan komputer atau smartphone.
Setelah mendaftarkan diri, Pengguna aplikasi yang ingin meminjam (debitur/borrower) dapat mengajukan pinjaman melalui aplikasi. 
Perusahaan Fintech Lending menyiapkan studi kelayakan untuk peminjam, dengan meneliti dan melakukan perhitungan serta penentuan tingkat risikonya.

Selanjutnya, Peminjam yang di pilih untuk menerima pinjaman kemudian di tempatkan di pasar pinjaman fintech online dan menerima informasi lengkap tentang profil dan tingkat risiko mereka.

Fintech Lender kemudian menganalisis profil peminjam berdasarkan informasi yang di tuangkan dalam marketplace pada aplikasi tersebut.
Nah, pemberi pinjaman menawarkan kredit atau pembiayaan kepada peminjam terpilih melalui aplikasi.
Lalu eminjam berkewajiban untuk mengembalikan jumlah pinjaman bersama dengan pendapatan ke pinjaman fintechtepat waktu atau tepat waktu. 
Jika peminjam telah mengembalikan uang, pemilik uang atau pemberi pinjaman juga menerima pengembalian uang melalui aplikasi atau platform online yang di sediakan oleh perusahaan penerbit pengembalian dana.

Nah, setelah mengetahui pengertian dan cara kerjanya. Sekarang kamu sudah dapat semakin memilih dengan tepat aplikasi Fintech Lending yang terpercaya dan berizin. Selamat mengembangkan bisnismu, kawan! Yuk, temukan lebih banyak info-info menarik lainnya di kanal artikel Universitas Bakrie!

Perkembangan financial technology, atau jasa keuangan berbasis teknologi, setiap harinya bertumbuh ke arah yang menggembirakan. Kita semakin familier dengan berbagai pilihan layanan keuangan, dengan berbagai manfaatnya.

Salah satunya yang sangat akrab dengan kita adalah istilah pinjaman online, atau yang sering di singkat dengan istilah pinjol. Di luar negeri, pinjaman online ini populer dengan istilah payday loan.

Banyak orang rancu memahami antara financial technology dengan pinjaman online. Mereka menganggap kedua jenis produk teknologi ini sama, padahal keduanya memiliki beberapa perbedaan yang cukup mendasar.

Kenali Jenis Jenis Fintech yuk!

Nah Fintech hingga sekarang memiliki beberapa jenis, sesuai dengan pemanfaatannya lho!  Ke depannya, tidakak menutup kemungkinan akan muncul pula jenis fintech lainnya, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk saat ini beberapa jenis fintech yang ada di Indonesia di antaranya adalah:
1. Payment, clearing, and settlement, yakni adalah layanan transaksional pembayaran dan segala antributnya dengan memanfaatkan media teknologi. Misalnya saja seperti dompet digital.
2. Sekuritas, yang melayani berbagai kebutuhan investasi dengan menggunakan teknologi ini.
3. Aggregator, yang memberikan layanan berupa data, yang kemudian di manfaatkan oleh pengguna untuk mengambil keputusan. Misalnya, ketika satu aggregator menyediakan  komparasi antara beberapa produk kartu kredit, sehingga seseorang dapat melihat plus minusnya masing masing.
4. Crowdfunding, yang biasanya dimanfaatkan untuk menggalang dana dari banyak orang.
5. Peer to peer lending, yaitu platform digital yang mempertemukan pemilik dan peminjam dana dalam satu tempat. Nah, peer to peer lending inilah yang kerap di rancukan dengan pinjaman online. Yang Padahal pinjaman online dan peer to peer lending itu jelas memiliki “aturan main” yang berbeda.

Kenali perbedaan Pinjaman Online dan Peer to Peer Lending yuk! Biar tidak salah persepsi!

Nah, untuk pinjaman online, atau pinjol, merupakan aplikasi pinjaman dana secara online. Sumber dananya bisa saja dari perseorangan atau suatu perusahaan. Berbeda dengan Peer to Peer Lending, sumber dananya adalah orang orang yang memang memiliki dana yang ingin di kembangkan untuk mendapatkan keuntungan.

Untuk menjadi peminjam dana dalam pinjol, syaratnya sangat mudah, bahkan tidak perlu melalui berbagai verifikasi. Sedangkan, untuk menjadi lender (orang yang memberi pinjaman dana) dan borrower (orang yang meminjam dana) di fintech lending, butuh beberapa syarat yang harus dipenuhi secara detail. Ada juga proses verifikasi untuk memastikan bahwa yang akan menjadi pendana maupun peminjam dana memiliki kredibilitas yang bisa di pertanggungjawabkan.

Bisa di ibaratkan, pinjaman online ini sebagai toko online yang berasal dari satu brand, sedangkan peer to peer lending ini seperti marketplace yang memiliki banyak seller dan buyer, yang berkumpul dalam satu platform untuk bertransaksi.

Apakah Pinjol dan Fintech sama?

Dari paparan di atas, seharusnya kita kemudian sudah dapat menyimpulkan, bahwa pinjaman online, atau pinjol, berbeda dengan financial technology, atau fintech lho!
Keduanya memang sama sama memberikan layanan peminjaman dana, dan juga memanfaatkan teknologi. Namun, pinjol sebenarnya merupakan bagian dari fintech, tetapi ini juga rancu dengan peer to peer lending. In fact, pinjol bisa di pastikan ilegal, karena tidak terdaftar dan berizin OJK. Sedangkan, peer to peer lending merupakan bisnis layanan jasa keuangan yang berizin resmi dari OJK, dan operasionalnya pun sudah ada aturannya.

Tidak setiap orang dapat bergabung menjadi pendana dalam aplikasi pinjol, tetapi Anda yang memang  berniat untuk mengembangkan dana dapat bergabung dengan platform peer to peer lending, dengan melengkapi persyaratan dan melalui proses verifikasi.

Demikianlah pembahasan kali ini tentang “Fintech Landing? Kenalan yuk!”
Semoga anda mendapatkan manfaat dari pembahasan kali ini. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Tinggalkan Balasan