Munculnya fitur terbaru di media sosial seperti bisa membuat konten ini menjadi jalan baru menghasilkan uang. Apalagi, hanya dengan membuat konten sehari-hari saja kita bisa mendapatkan uang yang mungkin lebih banyak jika kita bandingkan saat bekerja. Namun, bagaimana dengan hukum menjadi konten kreator ini?
Seperti yang kita ketahui, sebagai umat muslim kita harus mengutamakan ketetapan dalam agama diatas apapun di dunia ini. Termasuk dalam mencari rezeki. Sebab, datangnya rezeki ini ada yang melalui jalan baik (halal) dan juga jalan buruk (haram).
Bagi anda yang penasaran bagaimana pandangan ulama dan ketentuan Islam terkait konten kreator. Maka, jangan sampai tidak baca tulisan mimin kali ini, ya!
Hukum Menjadi Konten Kreator Media Sosial
Dewasa ini, melihat banyak konten di berbagai media sosial sebenarnya bukan hal aneh lagi. Beberapa orang bahkan menjadikan profesi ini sebagai sumber utama pemasukan mereka sehari-hari. Karena memang menjadi konten kreator adalah salah satu hobi menguntungkan yang mudah untuk anda lakukan saat ini.
Namun, bagaimana sebenarnya ketentuan Islam terkait ngonten untuk mendapatkan penghasilan? Terkait masalah ini, mimin mengutip pernyataan yang diberikan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizhahullah, Beliau menyatakan gaji atau komisi yang kita dapat dari konten tetap halal.
Asalkan beberapa ketentuan berikut terpenuhi, yakni:
- Pertama, pendaftaran (di website video sharing seperti Youtube) tidak dipungut biaya.
- Kedua, komisinya jelas nominalnya.
- Ketiga, iklan yang ditampilkan termasuk iklan yang mubah, tidak mengandung keharaman atau tidak mengajak kepada perkara yang diharamkan. Jika iklannya mengandung keharaman, maka tidak boleh menampilkannya. Karena ini termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.
Dalil Terkait dan Jenis Konten Yang Terlarang Dalam Islam
Untuk menguatkan kita dalam menikmati hasil ngonten, sebenarnya ada beberapa acuan seperti:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2).
Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa yang mengajak kepada jalan petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun” (HR. Muslim no. 4831).
Namun, ada beberapa hal yang sebaiknya anda hindari saat membuat konten, seperti:
- Mengumbar aib keluarga. Dimana kita ketahui Islam menyuruh umatnya untuk menjaga rahasia keluarga mereka dari orang lain.
- Membuat konten namun tidak menggunakan pakaian yang sopan dan tidak menutup aurat.
- Menyebarkan ujaran kebencian, sara, hoax dan ketakutan.
- Menampilkan iklan yang tidak baik, mengajak pada hal yang haram seperti judi dan iklan jebakan lainnya. Jika tidak bisa anda atur iklan yang muncul sebaiknya jangan menampilkan iklan dan ambil penghasilan dari cara lain.
- Menyebarkan kemesraan dalam rumah tangga.
- Pamer dan riya.
Nah, jika anda bisa menjaga penghasilan konten anda dari beberapa hal di atas. Maka, penghasilan dari konten yang anda dapatkan Inshallah adalah Halal,