September 14, 2024
Home » 3 Perbedaan Rumah di Indonesia dan Singapura

Singapura adalah salah satu negara tetangga yang letaknya tidak terlalu jauh dari negara kita. Tapi, tahukah anda jika ada 3 perbedaan mendasar tentang rumah di Indonesia vs Singapura? Perbedaan rumah di Indonesia dan Singapura ini mungkin belum banyak yang mengetahuinya.

Tapi, bagi anda yang ingin berencana tinggal di negara tetangga ini. Tidak ada salahnya mengetahui perbedaan masalah hunian tersebut terlebih dahulu yuk!

Perbedaan Rumah Di Indonesia dan Singapura

Seperti yang telah mimin tuliskan di atas. Setidaknya ada 3 perbedaan mendasar yaitu:

Bomb Shelter

Apakah anda tau tentang apa itu bomb shelter? Jika di negara kita ini bukan istilah yang familiar, berbeda ketika anda berada di Singapura. Rata-rata perumahan atau apartemen sudah lengkap dengan bomb shelter pribadi milik mereka.

Ini merupakan ruangan perlindungan dari serangan bom atau serangan melalui udara. Kebijakan ini sudah ada di negeri singa tersebut semenjak tahun 1996 silam. Karena, kawasan negara ini memang tidak terlalu luas dan boleh kita katakan sedikit bersengketa.

Jadi, setiap pemilik rumah ataupun penyewa bisa menyelamatkan diri sendiri jika ada serangan mendadak. Ruangan bomb shelter ini memang harus kuat dan bisa menampung serangan kejutan tersebut. Sedangkan di negara kita, bahkan mungkin tidak ada rumah dengan bomb shelter, bukan?

Usia Saat Membeli Rumah

Tahukah anda jika di negara ini ada sebuah peraturan unik dalam membeli rumah? Anda harus berusia 35 tahun agar bisa membeli sebuah rumah. Jika umur masih 34 tahun ke bawah, sekaya apapun anda tidak boleh beli rumah agar bisa tinggal mandiri. Kecuali membawa keluarga atau pasangan.

Unik dan aneh memang, karena di negara kita jika ingin membeli rumah dan mengajukan KPR, minimal 17 tahun saja sudah bisa. Jadi, usia membeli rumah di kedua negara ini sangat beda jauh, ya?

Pengembalian Rumah

Setelah membeli rumah namun harus anda kembalikan lagi ke negara? Hah? Ya! Anda tidak salah baca kok. Jika anda beli rumah di Singapura, maka hanya bisa anda pakai selama 99 tahun saja.

Jika usia pembelian rumah sudah lewat dari 99 tahun, maka negara akan mengambil alih kembali rumah tersebut. Kabarnya akan ada harga kompensasi, namun tidak wajib dibayarkan oleh pemerintah. Sebab, tanah di negara tersebut terbatas, jadi ya harus bagi-bagi, hehe. Sedangkan di Indonesia selama tidak ada sengketa dan kerusakan bisa saja diturunkan sampai 7 turunan.

Tinggalkan Balasan