Banyak sekali para seleb atau orang biasa yang melakukan rombak terhadap badan dan wajah mereka. Hasilnya memang mencengangkan, hal ini bisa kita dapatkan melalui operasi estetika. Namun, sebagai umat muslim bagaimana hukum operasi plastik dalam Islam? Bolehkah?
Hukum Operasi Plastik Dalam Islam
Dalam Islam, pandangan terhadap operasi plastik (atau bedah kosmetik) cukup kompleks dan bergantung pada niat serta tujuan dari prosedur tersebut. Secara umum, Islam menekankan pentingnya menjaga keaslian ciptaan Allah dan tidak mengubah ciptaan-Nya tanpa alasan yang sah. Namun, ada beberapa rincian penting yang perlu dipahami.
1. Operasi Plastik yang Diperbolehkan (Karena Kebutuhan)
Islam membolehkan operasi plastik dalam kondisi tertentu, terutama jika dilakukan untuk tujuan medis, kesehatan, atau rekonstruksi, seperti:
- Mengembalikan fungsi tubuh setelah kecelakaan, luka bakar, atau trauma yang menyebabkan cacat fisik.
- Memperbaiki kelainan bawaan seperti bibir sumbing, jari-jari yang menempel, atau deformitas lain yang bisa mengganggu fungsi normal tubuh.
- Rekonstruksi payudara setelah pengangkatan akibat kanker, atau operasi untuk memperbaiki jaringan setelah operasi besar yang diperlukan secara medis.
Dalam kasus seperti ini, operasi plastik dianggap mubah (diperbolehkan), karena tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi normal tubuh dan bukan untuk mengubah ciptaan Allah demi penampilan semata.
2. Operasi Plastik yang Tidak Diperbolehkan (Karena Keinginan Estetika)
Operasi plastik yang dilakukan semata-mata untuk memperbaiki penampilan tanpa adanya alasan medis biasanya tidak diperbolehkan dalam Islam. Beberapa alasan larangan ini antara lain:
- Mengubah Ciptaan Allah: Dalam ajaran Islam, tubuh manusia dianggap sebagai amanah dari Allah, dan dilarang untuk mengubahnya tanpa alasan yang sah. Ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Quran, Surah An-Nisa’ ayat 119, yang melarang mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan.
- Kesombongan dan Riya: Dalam Islam, seseorang dilarang melakukan sesuatu yang semata-mata untuk menunjukkan kelebihan, membangkitkan rasa iri, atau mencari pujian dari orang lain. Jika niat melakukan operasi plastik adalah untuk penampilan estetika atau untuk meningkatkan daya tarik semata, hal ini dikhawatirkan dapat memunculkan sifat riya (memamerkan amal atau penampilan) atau kesombongan, yang bertentangan dengan ajaran Islam.
- Tashabbuh (Menyerupai Orang Lain): Islam juga melarang tindakan yang dimaksudkan untuk meniru atau menyerupai orang lain, terutama dalam hal penampilan fisik. Operasi plastik dengan niat untuk meniru selebriti atau orang tertentu bisa termasuk dalam kategori ini.
Bagaimana Pendapat Para Ulama?
Pandangan para ulama terkait operasi plastik cenderung seragam dalam membedakan antara kebutuhan medis dan keinginan estetika:
- Majelis Fatwa Dan lembaga Islam di berbagai negara umumnya memperbolehkan operasi plastik untuk tujuan pengobatan atau memperbaiki cacat fisik yang dapat menyebabkan penderitaan fisik atau psikologis. Ini berdasarkan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa “darurat membolehkan yang dilarang”, artinya dalam kondisi tertentu yang mendesak, hal-hal yang dilarang bisa menjadi boleh. Namun, untuk operasi yang hanya dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki bentuk tubuh yang dianggap kurang ideal, mayoritas ulama sepakat bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Mereka menekankan pentingnya bersyukur atas apa yang Allah berikan dan tidak berlebihan dalam hal penampilan fisik.
Salah satu prinsip dasar dalam hukum Islam adalah bahwa segala sesuatu tergantung pada niatnya. Jika niat melakukan operasi plastik adalah untuk tujuan yang diperbolehkan secara syar’i (seperti kesehatan atau mengembalikan fungsi tubuh), maka hal itu bisa dianggap sah. Namun, jika niatnya adalah untuk memuaskan keinginan estetika, meningkatkan daya tarik, atau untuk mengubah ciptaan Allah tanpa alasan medis, hal ini dianggap dilarang.
Islam mengajarkan pentingnya menerima diri dan bersyukur atas karunia Allah. Rasulullah SAW menekankan pentingnya merasa puas dengan pemberian Allah dan tidak terobsesi dengan hal-hal yang bersifat duniawi, seperti penampilan fisik. Oleh karena itu, seseorang yang tidak memiliki kebutuhan medis yang mendesak dianjurkan untuk bersyukur dan menghargai tubuh yang diberikan Allah, tanpa merasa perlu mengubahnya secara drastis melalui operasi plastik.