Jika anda membeli rumah, apakah anda tahu apa saja yang harus anda persiapkan? Bagaimana dengan jasa notaris? Sudahkah anda tahu peranan dan biaya notaris jual beli rumah? Jika belum, maka anda harus tahu apa saja layanan dan berapa biaya notaris dalam transaksi jual beli rumah.
Layanan dan Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Notaris bukan lagi nama profesi asing ditelinga kita, bukan? Notaris ini memiliki kewenangan untuk mengurus keabsahan transaksi jual beli termasuk transaksi jual beli rumah. Namun pada kenyataannya, masih banyak yang belum tahu bagaimana layanan notaris tersebut dalam jual beli rumah.
Bahkan, banyak juga yang masih menanyakan siapa nantinya yang harus membayar jasa Notaris? Apakah pihak penjual atau pembeli? Dan, pertanyaan ini bisa dijawab oleh kedua belah pihak saat melakukan transaksi jual beli. Sebab, tidak ada peraturan tetap yang mengikat jika pihak penjual atau pembeli yang harus membayar Notaris.
Biaya yang dikeluarkan untuk jasa notaris dalam proses jual beli rumah didasarkan oleh kesepakatan bersama. Kesepakatan ini tentu saja diperoleh oleh pihak pembeli dan penjual. Dan bisa saja bersama-sama membayar layanan jasa tersebut kedepannya. Sedangkan rincian biaya yang biasa akan dikeluarkan saat jual beli rumah menggunakan jasa Notaris adalah:
- Biaya sertifikat biasanya hanya berkisar Rp. 100.000.
- Biaya SK 59 berkisar Rp. 1.000.000.
- Biaya Validadi Pajak biasanya Rp. 200.000.
- Biaya Akta Jual Beli Tanah (AJB) biasanya Rp. 2.400.000.
- Biaya Balik Nama (BBN) biasanya Rp. 750.000.
- Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) biasanya Rp. 250.000.
- Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan biasanya Rp. 1.200.000.
Jenis Biaya Transaksi Yang Harus Dibayar Oleh Penjual Rumah
Sebagai penjual rumah, anda juga harus tahu rincian biaya apa saja yang harus anda keluarkan. Karena, dalam proses transaksi jual beli rumah menggunakan layanan notaris, yang mengeluarkan biaya tidak hanya pembeli saja loh. Berikut beberapa biaya yang dikeluarkan oleh penjual dalm transaksi jual beli rumah yang sah dimata hukum:
- Biaya PPh : Biaya pajak jual beli rumah ini akan dibebankan kepada penjual. Hal ini tertera di Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994. Dam besaran biaya yang harus dikeluarkan sebanyak 2.5% dari nominal bruto penghasilan atas tanah dan bangunan yang dimiliki.
- Biaya BPHTB : Kemudian, penjual juga harus menyiapkan biaya BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dan biaya ini juga dibebankan kepada pembeli. Tarif biaya yang harus dibayar sebanyak 5%.
- Jasa Notaris : Seperti yang disampaikan pada poin sebelumnya. Biaya ini bisa ditanggung oleh pembeli maupun penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pembuatan dan Biaya Akta Jual Beli Rumah (AJB)
Jasa Notaris yang digunakan saat adanya transaksi jual beli rumah termasuk pembuatan AJB atau akta jual beli rumah. Namun, masih banyak yang tidak tahu rincian biaya yang harus dikeluarkan dan siapa yang harus membayar AJB ini, kan? AJB ini akan dibuat oleh PPAT. Dan kisaran biaya yang harus dikeluarkan beragam sesuai dengan ketetapan di setiap daerah.
Namun, biaya yang akan dikeluarkan tidak boleh lebih besar dari 1% nilai transaksi yang tercantum di dalam akta jual beli. Dan, yang harus membayar biaya AJB ini adalah kedua belah pihak secara seimbang. Tapi, tetap tergantung kesepakatan saat proses jual beli berlangsung. Sebab, tidak menutup kemungkinan hanya salah satu pihak baik oenjual atau pembeli yang memikul biaya tersebut secara penuh.