
Beli rumah itu nggak kayak beli gorengan di pinggir jalan. Apalagi kalau kamu lagi kepikiran buat ambil rumah second alias rumah bekas. Meskipun harganya lebih ramah di kantong dan lokasi kadang lebih strategis, kamu nggak bisa asal sikat, ya. Ada hal penting yang harus kamu pastikan dulu sebelum tanda tangan di atas materai yakni legalitasnya.
Soalnya, rumah bekas harus dicek legalitasnya! Biar nggak ribet di kemudian hari.
Baca tipsnya di sini! “Beli Rumah Second? Cek Legalitasnya Dulu ya!”. Simak hingga habis ya!
Kenapa sih legalitas itu penting banget?
Gini ya, rumah bekas itu udah punya riwayat. Entah itu soal kepemilikan, pembayaran pajak, atau izin bangunan. Kalau kamu nekat beli tanpa tahu riwayat hukumnya, bisa bisa rumah yang udah kamu cicil bertahun tahun malah jadi sumber masalah. Bisa kejadian lho, rumah yang udah kamu bayar lunas ternyata status tanahnya masih sengketa, atau bangunannya nggak punya izin sama sekali.
Makanya, penting banget buat pastikan semuanya sah dan jelas. Jangan cuma lihat bangunannya cakep, tapi surat suratnya nyeleneh.
Cek sertifikat tanahnya, SHM atau SHGB?
Pertama, kamu harus tahu rumah itu berdiri di atas tanah dengan status apa. Idealnya sih Sertifikat Hak Milik (SHM), karena ini artinya kamu punya hak penuh atas tanah dan bangunan. Tapi kalau ternyata cuma Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), kamu perlu tahu kapan masa berlakunya habis dan apakah bisa di ubah ke SHM.
Jangan cuma lihat fotokopian, ya. Cocokin langsung ke kantor BPN buat tahu keasliannya. Jangan sampai kamu beli rumah yang sertifikatnya ternyata fiktif.
Punya Akta Jual Beli nggak? Pajaknya beres?
Nah, ini juga penting. Rumah yang kamu incar harus punya Akta Jual Beli (AJB) yang resmi dari notaris atau PPAT. Kalau rumahnya warisan, pastikan ada surat keterangan waris yang sah dan di setujui semua ahli waris. Jangan sampai kamu malah rebutan sama keluarga si pemilik lama.
Terus, minta juga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal lima tahun terakhir. Soalnya kalau ada tunggakan, bisa jadi kamu yang kena getahnya nanti.
Ingat ya, rumah bekas harus dicek legalitasnya! Biar nggak ribet di kemudian hari baca tipsnya di sini!
Telusuri riwayat pemilik sebelumnya
Kamu wajib tahu rumah ini dulu milik siapa aja. Kalau pernah di jual lebih dari sekali dalam waktu singkat, itu bisa jadi tanda tanya besar. Kenapa kok buru buru di jual? Jangan jangan ada masalah tersembunyi, misalnya bocor di sana sini, atau malah rumah angker? Hii…
Tapi yang lebih penting sih jangan sampai ada riwayat hukum, misalnya rumah sitaan, agunan bank, atau pernah digugat orang lain.
Izin bangunannya jelas nggak?
Sekarang ini IMB udah berubah nama jadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Pokoknya, rumah yang sah harus punya izin bangunan resmi. Kalau nggak ada, itu bisa bikin kamu repot waktu mau renovasi, apalagi kalau rumahnya mau disertifikatkan ulang. Bisa bisa bangunannya disuruh bongkar.
Jadi, jangan males buat nanya soal dokumen ini, ya.
Tanahnya legal, bukan tanah masalah
Kamu juga wajib cari tahu status tanahnya. Jangan sampai rumah itu berdiri di tanah yang masih milik negara, tanah adat, atau belum jelas kepemilikannya. Cek ke kantor pertanahan buat pastiin data sertifikat dan denahnya cocok sama kenyataan di lapangan.
Kalau ternyata tanahnya masih “abu abu”, mending mundur deh. Ribet urusannya nanti.
Renovasi, zonasi, dan perizinan lain juga penting
Kadang rumah second udah pernah direnovasi. Nah, pastikan perubahan itu juga punya dasar hukum, misalnya izin renovasi atau perubahan bentuk bangunan. Kalau rumah itu sebelumnya dipakai buat usaha, pastikan ada izin usahanya juga.
Dan jangan lupakan zonasi wilayah, lho. Misalnya, kamu beli rumah di zona industri, eh padahal pengin suasana yang tenang. Kan zonk banget.
Jangan sok bisa, libatkan notaris dan PPAT yang terpercaya
Serius deh, urusan hukum itu rumit kalau kamu nggak terbiasa. Makanya, penting banget buat bawa notaris atau PPAT yang profesional dan netral. Jangan asal ikut rekomendasi penjual. Kamu berhak pilih notaris sendiri biar prosesnya lebih aman dan transparan.
Mereka akan bantu kamu pastiin dokumennya sah, transaksi legal, dan semua sesuai prosedur. Kalau ada yang mencurigakan, mereka juga bakal kasih warning lebih awal.
Dan ingat lagi ya! rumah bekas harus di cek legalitasnya! Biar nggak ribet di kemudian hari.
Rumahnya jadi agunan? Tanya dulu!
Nggak semua penjual jujur. Ada lho yang jual rumah padahal masih jadi jaminan di bank. Kalau kamu beli rumah kayak gini tanpa tahu prosesnya, bisa bisa rumah itu disita meskipun kamu udah bayar.
Kalau memang rumah itu masih diagunkan, pastikan proses pelunasan dan pengambilan sertifikatnya jelas. Kalau perlu, lakukan over kredit lewat jalur resmi.
Semua harus hitam di atas putih
Kesepakatan itu jangan cuma lewat omongan, ya. Bikin perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing masing pihak. Misalnya soal harga, cara pembayaran, tanggal serah terima, hingga konsekuensi kalau salah satu pihak nggak menepati janji.
Ini tuh penting banget buat jaga jaga kalau nanti ada masalah. Kamu punya bukti kuat secara hukum.
Curiga? Jangan ragu lapor atau konsultasi
Kalau kamu nemu dokumen yang meragukan, nama di sertifikat nggak sesuai, atau lokasi rumah beda dengan peta, mending berhenti dulu. Bisa jadi itu pertanda ada yang di sembunyikan.
Konsultasikan ke ahli hukum atau notaris buat dapat pandangan netral. Jangan maksa lanjut kalau kamu masih ragu.
Beli rumah second itu bisa jadi keputusan cerdas lho! asal kamu teliti. Jangan cuma karena tampilan oke dan harga miring, kamu jadi lengah soal legalitas. Ingat, rumah bisa di renovasi, tapi surat surat nggak bisa diakalin semudah itu.
Mending repot di awal daripada pusing di belakang, kan?
Jadi mulai sekarang, kalau kamu mau beli rumah second, jangan malas buat ngecek semua dokumennya. Biar kamu bisa tinggal dengan tenang, nggak was was terus setiap kali lihat surat dari pengadilan atau petugas kelurahan.
Yuk, jadi pembeli rumah yang cerdas dan nggak gampang ketipu! Demikian artikel kali ini tentang “Beli Rumah Second? Cek Legalitasnya Dulu ya!”. Semoga bermanfaat buat kamu yang lagi mau beli rumah idaman! Semoga bermanfaat ya!
Leave Your Comment:
Anda harus masuk untuk berkomentar.