
Selama bulan suci Ramadhan, pastinya selaku umat Islam kita akan menjalankan puasa sebulan penuh lamanya. Namun, sebenarnya ada beberapa kriteria atau golongan orang yang boleh tidak berpuasa. Jenis golongan ini mendapatkan kemudahan oleh Allah SWT untuk tidak menjalankan ibadah puasa di bulan suci ini.
Kenapa? Karena ada alasan dan kriteria khusus yang menyebabkan mereka boleh tidak berpuasa. Sebagian akan menggantinya di lain kesempatan. Sebagian lagi hanya membayar fidyah atau bisa melakukan keduanya (mengganti puasa dan membayar fidyah). Lantas siapa saja yang ada dalam golongan tersebut?
Golongan Yang Boleh Tidak Berpuasa
Dalam Islam, terdapat beberapa golongan yang boleh tidak berpuasa selama bulan Ramadhan berdasarkan ketentuan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Golongan ini diberikan keringanan (rukhshah) karena kondisi tertentu yang dapat membuat puasa menjadi sangat sulit atau berbahaya bagi mereka. Berikut adalah golongan-golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa:
- Orang yang Sakit (Al-Maridh) : Jika seseorang mengalami sakit yang membuatnya sulit berpuasa atau jika puasa memperburuk kondisi kesehatannya, ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 184) : “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” Orang sakit yang diharapkan sembuh harus mengganti puasanya (qadha) setelah sembuh. Jika penyakitnya kronis dan tidak ada harapan sembuh, ia wajib membayar fidyah.
- Musafir (Orang yang Bepergian Jauh) : Orang yang melakukan perjalanan jauh (safar) boleh tidak berpuasa, dengan syarat jaraknya minimal sekitar 80 km dan perjalanan tersebut bukan untuk maksiat. Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 185) : “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
- Wanita Hamil dan Menyusui : Apabila puasa dikhawatirkan membahayakan kesehatan ibu atau bayi, wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
- Orang Lanjut Usia yang Lemah : Orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu lagi berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
- Orang dengan Penyakit Kronis atau Terminal : Jika seseorang memiliki penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa sepanjang hidupnya, ia tidak wajib berpuasa.
- Orang yang Mengalami Kondisi Darurat (Seperti Kelelahan Ekstrim atau Pekerjaan Berat yang Tidak Bisa Ditinggalkan) : Apabila seseorang bekerja di bidang yang sangat berat (seperti buruh tambang, petani di cuaca ekstrem) dan tidak bisa meninggalkan pekerjaannya, ia boleh tidak berpuasa jika benar-benar tidak mampu.
Kriteria Lainnya
Ada juga 2 kriteria lain yang boleh tidak berpuasa selama bulan Ramadhan, yakni:
- Wanita Haid : Menstruasi biasanya akan datang secara teratur setiap bulan bagi wanita normal, sehat dan masih dalam masa subur. Jika menstruasi atau haid datang maka boleh tidak berpuasa bahkan ibadah lainnya seperti sholat jg boleh ditinggal selama haid.
- Anak-Anak : Anak-anak yang belum baligh (cukup umur) juga tidak wajib berpuasa. Namun setidaknya ajarkan tentang berpuasa ya!
Bagi yang hanya sementara tidak berpuasa (sakit yang bisa sembuh atau bepergian), mereka wajib mengganti (qadha) puasanya setelah Ramadan. Namun, bagi yang tidak mungkin berpuasa lagi (misalnya lansia atau penderita penyakit kronis), mereka cukup membayar fidyah.
Ketentuan ini mencerminkan rahmat dan kemudahan dalam Islam sesuai dengan firman Allah:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”_ (QS. Al-Baqarah: 185)
Leave Your Comment:
Anda harus masuk untuk berkomentar.