
Apa anda masih Bingung Soal Warisan? Yuk, Simak Penjelasannya dalam artikel kali ini tentang “Perbedaan Hukum Warisan Islam, Perdata, dan Adat” Ya! Baca penjelasannya hingga akhir ya!
Hai! Pernah kepikiran nggak sih, kalau suatu saat nanti kita atau keluarga kita harus berurusan dengan pembagian warisan? Nah, di Indonesia, ada tiga sistem hukum warisan yang berlaku, yaitu hukum warisan Islam, hukum perdata, dan hukum adat. Masing masing punya aturan sendiri, lho!
Makanya, penting banget buat kita memahami perbedaannya biar nggak salah langkah saat menghadapi pembagian warisan. Jangan sampai karena kurang paham, malah jadi ribut sama keluarga sendiri. Nah, daripada bingung, yuk kita bahas satu per satu dengan gaya santai tapi tetap informatif!
Perbedaan Hukum Warisan Islam, Perdata, dan Adat
Yuk simak perbedaan Hukum Warisan Islam, Perdata, dan Adat berikut ini antara lain:
Hukum Warisan Islam yang Sudah Di atur dalam Al Qur’an
Dalam Islam, aturan soal warisan ini udah jelas banget dan nggak bisa sembarangan di ubah. Prinsip utamanya di sebut faraidh, yaitu sistem pembagian warisan yang sudah di tetapkan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an dan hadis.
Dasar Hukum & Prinsip Pembagian
Hukum warisan Islam punya dasar hukum yang kuat, yaitu:
Al Qur’an
Nah, dalam Surah An Nisa ayat 7 hingga 14 ini menjelaskan secara rinci bagian yang di terima oleh setiap ahli waris.
Di dalamnya juga sudah di tegaskan bahwa pembagian warisan harus adil dan sesuai dengan aturan Allah.
Hadis Rasulullah SAW
Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya mengikuti hukum faraidh agar warisan di bagi dengan adil dan tidak menimbulkan perselisihan.
Cara Pembagiannya
Dalam Islam, pembagian warisan sudah ada ketentuannya:
Anak laki laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan mendapat satu bagian.
Suami mendapatkan ½ bagian jika istrinya meninggal tanpa anak, dan ¼ bagian jika ada anak.
Istri memperoleh ¼ bagian jika suaminya meninggal tanpa anak, dan ⅛ bagian jika ada anak.
Orang tua, saudara, dan kerabat lainnya juga bisa mendapat warisan sesuai ketentuan dalam hukum Islam.
Aturan ini di buat untuk memastikan bahwa hak setiap ahli waris tetap terjaga. Jadi, nggak bisa sembarangan di bagi sesuka hati, ya!
Hukum Warisan Perdata yang sifatnya lebih Fleksibel
Kalau kamu lebih familiar dengan sistem hukum negara, mungkin pernah dengar tentang hukum perdata. Hukum ini di atur dalam KUHPerdata (Kitab Undang Undang Hukum Perdata), yang asalnya dari Belanda lho!
Dasar Hukum & Prinsip Pembagian
Dalam KUHPerdata, ahli waris di bagi dalam empat golongan utama, tanpa membedakan gender:
Golongan I → Anak-anak dan keturunannya.
Untuk Golongan II → Orang tua dan saudara kandung.
Lalu Golongan III → Kakek nenek dan juga leluhur.
Dan Golongan IV → Paman, bibi, dan kerabat lain.
Kalau nggak ada ahli waris dalam satu golongan, baru harta akan di wariskan ke golongan berikutnya.
Kelebihan Hukum Perdata
Lebih fleksibel → Nggak ada aturan ketat seperti dalam Islam.
Bisa pakai wasiat → Seseorang bisa menentukan sendiri kepada siapa hartanya ingin di wariskan, selama nggak melanggar batas tertentu.
Jadi, kalau seseorang ingin memberikan hartanya ke orang di luar keluarga (misalnya teman atau yayasan amal), hukum perdata memungkinkan hal ini di lakukan.
Hukum Warisan Adat ini Mengikuti Tradisi Setempat
Kalau hukum adat, ini lebih unik lagi karena mengikuti budaya daerah masing masing. Indonesia kan negara yang kaya akan budaya juga adat istiadat, jadi setiap daerah punya cara sendiri dalam membagi warisan.
Dasar Hukum & Prinsip Pembagian
Ada beberapa sistem yang umum di gunakan dalam hukum adat:
Sistem Patrilineal (garis keturunan ayah)
Contoh: Bali, Batak
Warisan biasanya jatuh kepada anak laki-laki.
Sistem Matrilineal (garis keturunan ibu)
Contoh: Minangkabau
Warisan di berikan kepada anak perempuan atau saudara perempuan dalam keluarga.
Sistem Parental (pembagian merata)
Contoh: Jawa, Sunda
Warisan di bagi sama rata ke semua anak, baik laki laki maupun perempuan.
Hukum adat ini sering kali lebih fleksibel karena bisa di sesuaikan dengan kesepakatan keluarga. Tapi, tetap saja, harus ada komunikasi yang baik supaya nggak timbul perselisihan!
Mana yang Harus Di gunakan?
Nah, kalau kamu masih bingung sistem mana yang harus di pakai, coba cek dulu kondisi keluarga dan hukum yang berlaku:
Kalau Muslim dan ingin patuh syariat sebaiknya → Pakai hukum warisan Islam.
Kalau lebih memilih sistem hukum negara → Bisa pakai hukum perdata.
Kalau ingin mengikuti tradisi keluarga → Pakai hukum adat.
Yang penting, sebelum pembagian warisan di lakukan, semua pihak harus berdiskusi dengan baik supaya nggak ada konflik di kemudian hari. Jangan sampai gara-gara warisan, hubungan keluarga jadi rusak, ya!
Jadi, ada tiga sistem hukum warisan yang berlaku di Indonesia yakni ada hukum Islam, hukum perdata, dan hukum adat.
Hukum Islam → Sudah di atur jelas dalam Al-Qur’an dan hadis, bersifat tetap.
Hukum Perdata → Lebih fleksibel, bisa pakai wasiat, dan berlaku untuk semua warga negara.
Hukum Adat → Bergantung pada tradisi dan budaya daerah masing masing.
Nah, Masing masing hukum waris ini punya kelebihan dan kekurangan masing masing, jadi penting banget buat memahami aturan yang berlaku supaya nggak salah langkah.
Yang terpenting, tetap jaga komunikasi dalam keluarga karena itu nomor satu! Jangan sampai gara gara warisan, malah jadi ribut, ya!
Demikian pembahasan artikel kali ini tentang “Perbedaan Hukum Warisan Islam, Perdata, dan Adat”, Semoga artikel ini bisa membantu kamu memahami perbedaan hukum warisan dengan lebih mudah. Sampai jumpa di artikel berikutnya ya! Bye!
Leave Your Comment:
Anda harus masuk untuk berkomentar.