Tahukah anda jika membeli buket uang dilarang dalam agama Islam? Agar bisa mengetahui mengapa ada larangan ini. Maka, kita harus membahas apa hukum jual beli buket bunga tersebut.
Padahal, ini adalah salah satu seni kerajinan tangan yang banyak kita cari ya kan? Apalagi dengan buket jenis ini tidak hanya terlihat indah, namun juga bisa menggunakan uang yang ada di buket tersebut.
Hukum Jual Beli Buket Uang
Ternyata, jika kita meninjau dari hukum Islam, jual beli buket uang ini riba dan haram hukumnya. Kenapa demikian? Karena, kita akan membeli uang dengan uang juga. Sayangnya, uang yang akan kita beli tidak sama dengan uang yang kita bayarkan.
Misalnya, ada buket bunga dengan jumlah uang yang ada di dalam buket tersebut 500 ribu. Namun, nantinya anda akan membayar 600-700 ribu. Karena, bayaran dari buket bunga ini lebih tinggi dari jumlah uang yang mereka kreasikan di dalam buket tersebut, ya kan?
Memang, mereka para pelaku pembuat buket ini membutuhkan uang jasa. Uang lebih untuk membayar jasa seni membuat buket uang tersebut. Namun, hal ini jelas-jelas terlarang, seperti hadits berikut:
لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.
“Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali sama beratnya, dan janganlah kalian lebihkan yang satu atas yang lainnya. Janganlah kalian berjual beli perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan jangan kalian lebihkan yang satu atas yang lainnya, dan janganlah kalian berjual beli sesuatu (emas/perak) yang tidak hadir (tidak ada di majelis akad) dengan yang hadir (ada di majelis akad)” (HR Bukhari, no. 2031).
Jadi, cara pembelian dari buket uang ini terlarang di dalam Islam. Sebagaimana hadits di atas, yang seharusnya terjadi adalah membeli uang dengan uang yang jumlahnya sama. Dan tidak hanya jumlahnya saja yang sama, namun juga harus secara tunai.
Tergolong Riba Apa?
Jika uang yang anda beli di dalam buket tersebut tidak sesuai dengan jumlah uang yang anda beli. Maka, riba yang terjadi adalah riba fadhl. Riba ini adalah jenis riba yang menukarkan uang dengan uang maupun barang yang kita konsumsi dengan barang konsumsi juga.
Namun, yang jadi permasalahan adalah penukaran tersebut berlangsung dengan adanya tambahan. Atau, tidak sesuai dengan jumlah yang kita tukarkan. Seperti contoh buket uang ini.
Harga buket uang lebih tinggi namun uang yang kita dapatkan tidak sama jumlahnya dengan yang kita bayarkan. Tidak hanya tergantung jumlah uang yang berbeda saja, cara pembelian juga bisa menyebabkan riba.
Jika uang tersebut tidak anda serahkan secara tunai untuk melakukan transaksi ini. Maka, riba yang terjadi adalah na’siah. Riba ini mengacu pada jenis pembayaran dan waktu pembayaran. Dimana ada jeda waktu pembayaran (penangguhan) dan sangat tidak dibolehkan dalam Islam.
Lantas, bisakah membeli buket uang tanpa harus berubah menjadi transaksi riba? Beberapa ulama mengatakan boleh. Hanya saja, kita hanya membayar jasa menghias uang tersebut saja.
Bagaimana caranya? Uang yang akan menjadi hiasan pada bujet tersebut adalah uang pribadi anda. Anda harus memberikan uang anda untuk dihias dan uang tersebut memang harus tunai (memiliki bentuk fisik).
Apalagi riba termasuk ke dalam 7 dosa besar sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Beliau bersabda, Berbuat syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim” (HR. Bukhari 2766 dan Muslim 272)
Lagipula, jika anda masih ragu maka gunakan saja jenis kerajinan tangan lainnya untuk hadiah. Misalnya membeli bunga yang nilai keindahannya tetap sama. Wallahu’alam Bissawab..
1 thought on “Hukum Jual Beli Buket Uang, Riba?”