Juli 25, 2024
Home » Yuk Pelajari Seputar Pelanggaran Hak Cipta Serta Penyelesaian Hukum Hak Cipta!

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pelanggaran hak cipta dan hukum hukum hak cipta. Yuk kita simak!
Pelanggaran hak cipta pada dasarnya ada 2 macam yaitu pelanggaran terhadap hak moral dan pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta. Pelanggaran atas hak ekonomi diatur di dalam pasal 72 UUHC. Pelanggaran yang dimaksud dikategorikan sebagai tindak pidana. Sedangkan pelanggaran hak moral diatur dalam pasal 24 UUHC, dan pelanggaran yang dimaksud dapat dilakukan dengan gugatan perdata dan ganti rugi. Lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran hak ekonomi adalah pengadilan niaga.
Terkait pelanggaran hak ekonomi pencipta, menurut Asosiasi Industri Rekaman Indonesia Asiri dalam Company Profile terdapat tiga macam bentuk pembajakan dalam karya rekaman suara yakni antara lain:

  1. Plagiarism (plagiat), adalah pelanggaran dalam bentuk penjiplakan karya rekaman dengan cara menggandakan keseluruhan album rekaman dengan melalui mencontoh atau meniru persis, isi, cover dan kemasannya. Penjiplakan ini sering disebut kaset/ CD aspal (asli tapi palsu)
  2. Pirate (pembajakan), adalah pelanggaran dengan cara memperbanyak kary rekaman melalui merangkum bermacam macam lagu daria beberapa album rekaman suara yang dilindungi hak cipta dan laku di pasaran. Pelanggaran ini sering disebut dengan album seleksi/ketikan.
  3. Bootleg, adalah pembajakan rekaman suara yang dilakukan terhadap seorang penyanyi (pelaku) sedang melakukan pertunjukkan (live show) di panggung dan tanpa isin dari penyanyi.
    Contoh pada dunia pendidikan, praktik pelanggaran hak cipta ini juga sering ditemukan. Pelanggaran ini biasa dilakukan oleh pelaku akademik, dosen, peneliti, ataupun mahasiswa. Praktek pelanggaran yang sering dilakukan adalah dalam bentuk pelanggaran moral, seperti tidak mencantumkan kutiban ( tidak menyebutkan asal sumber referensi) pada karya tulis atau mengakui karya tulis orang lain sebagai karya sendiri. Praktik tersebut biasa disebut dengan plagiat.

Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/ atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiah nya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Banyak loh, ditemukan artikel yang mengandung unsur plagiat seperti maraknya artikel yang dibuat dengan copy paste melalui internet guna memenuhi syarat akademik, maka pemerintah telah menerbitkan permendiknas No. 17 tahun 2007 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi. Pemerintah dalam hal ini ingin membudayakan kebiasaan menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, seperti larangan untuk melakukan plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah, sehingga dapat mengembang kreativitas akademik yang baik.

Upaya penyelesaian hukum hak cipta

Undang undang hak cipta memberikan pilihan penyelesaian hukum bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang haknya dilanggar olrh pihak lain.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah mekanisme penyelesaian bagi pencipta yang ingin mempertahankan haknya.

  1. Gugatan perdata
    Mekanisme gugatan perdata ini dituangkan di dalam pasal 56 UUHC. Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada pengadilan niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiahnya, pertunjukkan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.
    Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, HKI dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/ atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Pelanggaran atas hak moral tetap dapat diajukan oleh pencipta atau ahli warisnya bila pencipta telah meninggal dunia
  2. Tuntutan pidana
    Ketentuan pidana pelanggaran hak cipta diatur di dalam pasal 72 UUHC. Pengajuan gugatan perdata tetap bisa dilakukan bersama tuntutan pidana. Proses perdata tidak menggugurkan hak negara untuk melakukan tuntutan pidana.
  3. Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa/ ADR (Alternative Dispute Resolution) dalam bentuk negosiasi, mediasi, konsiliasi dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang Undang yang berlaku (pasal 65 UUHC)
    Nah itulah penjelasan pada artikel kita kali ini terkait dengan hukum hak cipta dan cara cara penyelesaian nya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk pembaca.

Tinggalkan Balasan