Bagikan ke Teman

Pembagian warisan adalah salah satu topik yang sering kali mengundang perdebatan dalam keluarga, terutama ketika berhadapan dengan harta yang cukup bernilai. Dalam Islam, pembagian waris sudah di atur dengan sangat jelas dan tegas, baik dalam Al- Qur’an maupun Hadis. Tentu tujuan utamanya adalah untuk memastikan keadilan bagi seluruh ahli waris, agar tidak ada yang merasa di rugikan. Pahami bagaimana cara pembagian waris berdasarkan hukum Islam ini, agar Anda dapat menjalankannya dengan tepat dan adil.

Apa itu Hukum Waris Islam?


Hukum waris Islam adalah ketentuan yang mengatur bagaimana harta seseorang dibagikan kepada ahli warisnya setelah ia meninggal dunia. Pembagian ini didasarkan pada prinsip keadilan, dengan memperhatikan hak dan kewajiban setiap anggota keluarga. Dalam hukum Islam, pembagian warisan diatur dalam Al Qur’an, tepatnya pada Surah An – Nisa’ (4 : 7 – 14), yang menjelaskan siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa bagian yang harus di terima oleh masing masing ahli waris.
Secara umum, ahli waris yang berhak menerima warisan terdiri dari pasangan hidup, anak-anak, orang tua, dan keluarga terdekat lainnya. Setiap bagian warisan telah di atur sedemikian rupa dengan memperhatikan berbagai faktor, seperti jenis kelamin dan hubungan darah dengan pewaris.

Prinsip Dasar Pembagian Waris dalam Islam

Di dalam hukum waris Islam, terdapat beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan, yaitu:

Keadilan

Jadi, Keadilan adalah inti dari hukum waris Islam. Pembagian harta dilakukan dengan cara yang adil, tanpa ada diskriminasi terhadap salah satu pihak, baik itu pria atau wanita, orang tua atau anak. Islam memberikan porsi yang sesuai dengan hak dan peran masing – masing dalam keluarga.

Pembagian Berdasarkan Nasab

Pembagian waris harus mempertimbangkan hubungan darah atau nasab antara pewaris dan ahli waris. Ahli waris yang lebih dekat hubungan darahnya dengan pewaris akan mendapatkan bagian yang lebih besar.

Wasiat

Sebelum meninggal, seorang Muslim di anjurkan untuk membuat wasiat yang menjelaskan keinginan terkait pembagian hartanya. Namun, wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga dari harta warisan dan tidak boleh di berikan kepada ahli waris yang sudah mendapatkan bagiannya secara hukum.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Warisan?

Menurut hukum waris Islam, terdapat dua jenis ahli waris: ahli waris yang tetap (mahram) dan ahli waris yang tidak tetap. Ahli waris yang tetap adalah mereka yang haknya sudah di tentukan dalam Al – Qur’an, dan mereka mendapatkan bagian tetap berdasarkan ketentuan yang telah ada.

1. Ahli Waris Utama


Pasangan Suami / Istri
Pasangan yang masih hidup berhak menerima warisan. Istri mendapat bagian seperempat jika tidak ada anak, dan suami mendapat bagian seperempat jika tidak ada anak. Namun, jika ada anak, bagian suami atau istri menjadi seperdelapan.

Anak
Anak anak, baik laki laki maupun perempuan, berhak menerima warisan. Laki laki akan mendapatkan dua kali lipat bagian perempuan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surah An-Nisa’ (4:11), di mana Allah memberikan porsi dua bagian untuk anak laki laki dan satu bagian untuk anak perempuan.
Orang Tua
Jika pewaris meninggalkan orang tua, maka ibu dan ayah berhak menerima warisan. Ibu mendapatkan sepertiga dari harta warisan jika pewaris tidak memiliki anak, dan ayah mendapatkan sisanya. Jika pewaris memiliki anak, ibu mendapatkan sepertiga, dan ayah mendapat dua perdelapan.

2. Ahli Waris Lainnya

Saudara Kandung Saudara kandung hanya berhak menerima warisan jika pewaris tidak meninggalkan anak atau orang tua. Saudara laki laki mendapat dua kali lipat di bandingkan saudara perempuan.
Kakek dan Nenek
Kakek dan nenek juga dapat menerima warisan, terutama jika tidak ada ayah dari pewaris yang masih hidup.

Bagaimana Pembagian Warisan Di lakukan?


Pembagian warisan dalam hukum Islam di lakukan berdasarkan ketentuan yang sangat rinci dan sistematis. Berikut adalah urutan umum dalam melakukan pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam:

  1. Pembagian Berdasarkan Prioritas
    Langkah pertama dalam pembagian warisan adalah mengidentifikasi siapa saja yang berhak menerima. Biasanya, yang berhak pertama kali adalah pasangan suami/istri, anak anak, dan orang tua. Jika ada lebih banyak ahli waris yang tidak di sebutkan dalam Al-Qur’an, seperti saudara kandung, barulah pembagian di lakukan ke mereka.
  2. Menghitung Hak Wasiat
    Setelah mengidentifikasi ahli waris, yang harus di lakukan adalah memeriksa apakah pewaris sudah membuat wasiat. Namun, wasiat hanya boleh diberikan kepada pihak yang bukan ahli waris atau dalam jumlah tidak melebihi sepertiga dari total harta yang ada.
  3. Pembagian Harta
    Setelah memeriksa wasiat, pembagian harta di lakukan sesuai dengan porsi yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Misalnya, anak laki laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan, dan bagian pasangan suami/istri tergantung pada ada atau tidaknya anak.
    Ketahui bagaimana hukum waris Islam mengatur keadilan pembagian harta. Klik untuk membaca!

Faktor Faktor yang Mempengaruhi Pembagian Warisan


Selain hubungan darah, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pembagian warisan dalam hukum Islam. Beberapa faktor tersebut antara lain:
Status Sosial dan Ekonomi
Hukum Islam tidak mengatur porsi warisan berdasarkan status sosial atau ekonomi seseorang, namun dalam praktiknya, pewaris bisa memberikan wasiat untuk membantu anggota keluarga yang membutuhkan.
Perjanjian Hukum
Jika ada perjanjian hukum yang sah antara pewaris dan ahli waris, misalnya mengenai pembagian harta sebelum meninggal, maka perjanjian tersebut harus dihormati sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Adanya Anak Angkat
Dalam hukum Islam, anak angkat tidak berhak menerima warisan dari orang tua angkatnya, kecuali jika ada wasiat yang mengatur hal tersebut.

Pentingnya Pembagian Warisan yang Adil

Pembagian warisan dalam Islam bukan hanya soal membagi harta, tetapi juga soal menjaga keadilan di antara keluarga. Pembagian yang tidak adil dapat menimbulkan permusuhan dan perpecahan dalam keluarga. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam hukum waris Islam agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan.
Selain itu, pembagian yang tepat juga merupakan bentuk tanggung jawab terhadap keluarga yang di tinggalkan. Dalam konteks ini, keadilan dalam pembagian warisan merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat di hargai dalam Islam.

Pembagian waris dalam Islam sangat penting untuk di pahami dengan baik, agar keadilan tetap terjaga dan tidak ada pihak yang merasa di rugikan. Hukum waris Islam memberikan pedoman yang jelas dan terperinci untuk memastikan semua ahli waris mendapatkan haknya dengan tepat.
Ketahui bagaimana hukum waris Islam mengatur keadilan pembagian harta. Pembagian yang sesuai dengan ketentuan ini akan memastikan keluarga tetap harmonis, tanpa ada rasa iri atau ketidakadilan.
Demikian pembahasan artikel kali ini tentang “Cara Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Islam”. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda terutama yang merasakan kebingungan dalam pembagian waris. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

PREVIOUS POST
You May Also Like

Leave Your Comment: