
Dalam artikel kali ini tentang “Filler Bibir Halal atau Haram? Simak Faktanya”, akan di bahas secara jelas bagaimana sih, hukum filler Bibir! Simak penjelasannya hingga akhir ya!
Filler Bibir ini Tren atau Kebutuhan?
Zaman sekarang, standar kecantikan itu dinamis banget, lho. Dulu, bibir tipis di anggap elegan, tapi sekarang bibir penuh dan bervolume justru jadi idaman banyak orang. Makanya, nggak heran kalau prosedur filler bibir makin populer.
Tapi di balik tren yang lagi hits ini, ada satu pertanyaan besar yang sering bikin orang galau: sebenarnya filler bibir itu halal atau haram, sih?
Sebagian orang menganggap filler ini sekadar gaya hidup, sementara yang lain merasa ini bisa meningkatkan rasa percaya diri. Nah, sebelum buru buru ambil keputusan, yuk kita cek dulu faktanya.
Apa Itu Filler Bibir?
Biar makin paham, kita mulai dari dasarnya dulu, ya! Jadi Filler bibir adalah prosedur menyuntikkan zat tertentu ke dalam bibir untuk menambah volume atau memperbaiki bentuknya. Bahan yang paling umum di gunakan adalah asam hialuronat, yang sebenarnya sudah ada secara alami dalam tubuh kita.
Prosesnya juga cepat kok, cuma butuh sekitar 15 sampai 30 menit, dan hasilnya bisa bertahan beberapa bulan hingga setahun. Tapi, perlu dicatat nih, nggak semua filler itu sama. Ada yang berbasis alami, ada juga yang sintetis. Di sinilah aspek hukum Islam mulai jadi pertimbangan.
Islam dan Filler Bibir ini Halal atau Haram?
Dalam Islam, segala bentuk modifikasi tubuh itu punya hukum yang berbeda beda, tergantung tujuan dan bahan yang di gunakan. Nah, para ulama sendiri punya pandangan yang beragam soal filler bibir ini. Yuk, kita bahas satu per satu.
Kalau untuk Pengobatan, Boleh?
Kalau filler di lakukan untuk alasan medis, misalnya untuk memperbaiki bentuk bibir akibat kecelakaan atau kelainan bawaan, banyak ulama yang membolehkan. Ini karena Islam memperbolehkan tindakan medis yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi tubuh.
Dalam kaidah fikih juga ada konsep darurat, yang artinya dalam kondisi tertentu sesuatu yang awalnya dilarang bisa menjadi boleh.
Kalau untuk Estetika, Gimana?
Nah, kalau filler di lakukan cuma buat mempercantik diri, di sinilah muncul perdebatan.
Sebagian ulama melarang, karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah.
Sebagian lagi membolehkan, asalkan tidak berlebihan dan tetap dalam batas wajar.
Jadi, kalau tujuannya hanya buat ikut ikutan tren atau biar mirip artis idola, mungkin perlu di pertimbangkan ulang, ya.
Bahan yang Digunakan, Aman? Halal?
Ini yang nggak kalah penting. Sebelum memutuskan filler bibir, cek dulu komposisi bahannya.
Haram jika:
Mengandung zat dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam.
Mengandung alkohol dalam dosis tinggi. Berisiko membahayakan tubuh atau menimbulkan efek samping berbahaya.
Halal jika:
Bahan yang di gunakan berasal dari sumber yang halal.
Tidak mengandung unsur najis atau zat haram.
Tidak membahayakan kesehatan.
Jadi, kalau kamu tetap ingin filler, pastikan bahan yang di gunakan aman dan sesuai dengan syariat Islam, ya.
Kenapa Bisa Dianggap Haram? Kenapa Bisa Halal?
Biar makin jelas, yuk kita bahas alasan di balik dua pendapat ini.
Kenapa Filler Bibir Bisa Dianggap Haram?
Mengubah Ciptaan Allah
Sebagian ulama berpendapat bahwa filler bibir termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah, yang disebutkan dalam Al Qur’an sebagai sesuatu yang di larang.
Potensi Bahaya
Islam sangat menekankan prinsip tidak membahayakan diri sendiri. Kalau filler bibir bisa menyebabkan efek samping seperti infeksi, alergi, atau bahkan komplikasi serius, maka hukumnya jadi haram.
Bisa Mengandung Zat Haram
Kalau filler di buat dari bahan haram seperti gelatin babi atau alkohol dalam jumlah yang tidak di perbolehkan, tentu nggak boleh di gunakan dalam Islam.
Kenapa Filler Bibir Bisa Dianggap Halal?
Bukan Modifikasi Permanen
Filler itu beda sama operasi plastik, lho. Hasilnya nggak permanen dan bisa diserap tubuh dalam beberapa bulan. Makanya, ada ulama yang berpendapat bahwa ini nggak masuk kategori mengubah ciptaan Allah secara permanen.
Selama Nggak Merusak, Kenapa Tidak?
Kalau bahan yang digunakan halal, prosedurnya aman, dan di lakukan dengan niat yang baik, beberapa ulama memperbolehkannya.
Kepentingan Psikologis
Ada juga yang melihatnya dari sisi kesehatan mental. Kalau seseorang merasa sangat minder atau punya trauma karena bentuk bibirnya, filler bisa jadi solusi yang membantu meningkatkan rasa percaya diri tanpa merusak tubuh.
Jadi, Gimana Sikap yang Bijak?
Kalau kamu masih ragu, prinsipnya gampang: lebih baik hindari daripada menyesal.
Tapi kalau kamu tetap ingin melakukan filler bibir, pastikan:
Menggunakan bahan yang halal dan aman.
Memilih klinik yang terpercaya dan dokter yang kompeten.
Tidak berlebihan sampai mengubah bentuk alami secara drastis.
Ingat, Islam itu mengajarkan keseimbangan, termasuk dalam urusan estetika. Nggak di larang untuk mempercantik diri, tapi jangan sampai terobsesi sampai lupa sama nilai nilai agama.
Filler bibir halal atau haram? Jawabannya tergantung niat, bahan yang digunakan, dan dampak yang di timbulkan.
Kalau di lakukan dengan bahan halal, nggak berlebihan, dan bertujuan baik, ada kemungkinan di perbolehkan. Tapi kalau mengandung unsur haram atau berisiko membahayakan kesehatan, sebaiknya di hindari.
Nah, kalau kamu masih bingung kenapa haram atau kenapa halal, coba konsultasi dulu sama ulama atau dokter muslim yang paham aspek medis dan agama. Jangan asal ikut tren tanpa pertimbangan yang matang, ya.
Karena pada akhirnya, kecantikan sejati bukan cuma soal tampilan fisik, tapi juga tentang bagaimana kita menjaga hati dan iman.
Demikian pembahasan artikel kali ini tentang ” Filler Bibir Halal atau Haram? Simak Faktanya” Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda ya! Sampai jumpa di artikel berikutnya ya!
Leave Your Comment:
Anda harus masuk untuk berkomentar.