Desember 6, 2024
Home » Ini Dia Kriteria Wanita Yang Sunnah Untuk dinikahi!


Seorang istri dihadirkan untuk menjadi pendamping hidup bagi suami.  Istri akan membantu suami dalam mengatur rumah tangga, mengurus anak anak dari rahimnya. Istri akan menjadi penyejuk hati dan menjadi tempat berlabuh untuk suaminya, penyejuk hati, tempat menyimpan rahasia dan peraduan suaminya. Selain itu, ia juga akan mendidik anak anaknya, mewariskan sifat serta karakter yang dominan kepada anak anaknya. Dalam dekapannya, akan terbentuk emosi dan kasih sayang seorang anak. Ibu menjadi madrasah pertama bagi anak anaknya karena sosok ibu lah yang paling besar interaksinya kepada anak, sosok ibulah yang akan memperkenalkan ajaran agama dan segala pendidikan kehidupan. Oleh karena itu, ibu akan memberikan teladan dan contoh langsung kepada anak sehingga mereka akan memiliki sikap dan karakter sama dengan ibunya.

Oleh karena itu, Islam menjadikan hal penting dalam memilih istri yang salehah serta menjadikan istri salehah sebagai perhiasan terindah yang harus diperhatikan, dilindungi dan dipertahankan.

Tentunya, saat seorang laki laki memutuskan untuk menikah, hendaknya ia mengetahui terlebih dahulu mengenai wanita seperti apakah yang akan dinikahinya. Apakah wanita pilihannya tersebut adalah wanita yang sunnah untuk dinikahi? Karena ketika menikah, seseorang telah menyempurnakan separuh agamanya. Tentunya pasangan yang cocok untuk berjuang memperoleh ridho Allah dan bersama sama berjuang dan saling membantu menyempurnakan separuh agamanya adalah pasangan hidup yang baik sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW serta memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sesuai dengan perintah Allah SWT dan Rasul- Nya. Hal ini sebagaimana  hadits:

إذا تزوج العبد فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي

Ketika seorang hamba telah menikah, berarti dia telah menyempurnakan separuh agamanya. Hendaknya dia bertaqwa kepada Allah SWT dalam separuh sisanya. (HR. Baihaqi 5486)

Hadits tersebut dimaksudkan sebagai motivasi untuk menikah. Sebab Imam Al – Ghozali menyebutkan bahwa hal yang merusak manusia didominasi oleh dua hal yakni persoalan perut dan persoalan alat kelamin. Dengan menikah maka alat kelamin menjadi terjaga. Menikah juga merupakan benteng diri dari gangguan setan yang akan membantu menjaga pandangan seseorang dan melunakkan hawa nafsu.

Oleh sebab sebab tersebut, Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk memilih perempuan sebagai istri dengan memperhatikan kriteria kriteria sebagai berikut:

1. Berakhlak Mulia dan Baik Agamanya

Rasulullah SAW memerintahkan seorang laki laki untuk mengutamakan agama dan akhlak dalam memilih istri.
Perempuan yang beragama adalah perempuan yang bertaqwa dan gemar menjalankan amalan amalan kebaikan dan menjauhi segala hal hal yang dilarang Allah SAW.
Perempuan yang berakhlak akan mampu melewati hari hari yang penuh cobaan yang akan dihadapi dengan teguh dan sabar sebagai seseorang hamba yang baik.
Oleh karena itu, agama yang kuat dan akhlak yang baik dapat menjamin keberlangsungan hubungan dengan kekuatan cinta dan kasih sayang diantara keduanya meski badai dan ombak harus dilalui.

2. Cantik


Sunnah untuk menikahi perempuan yang cantik. Cantik disini didasarkan atas tabiat atau naluri masing masing karena cantik itu relatif. Menurut Al- Walid Ra, cantik adalah kriteria yang menetap pada diri seseorang yang dianggap baik (elok) oleh tabiat manusia normal.
Namun Imam Mawardi berpendapat bahwa makruh menikahi perempuan yang sangat cantik karena mereka akan menyombongkan kecantikannya sendiri dan justru hal ini menyebabkan kekhawatiran banyak pendangan pandangan menggoda sehingga mengundang fitnah atau mengundang pria jahat untuk berbuat  hal hal yang tidak baik.

Perlunya memilih pasangan adalah dari segi parasnya guna mewujudkan iffah (rasa aman dari kemaksiatan) yang mana makna demikian mudah terwujud jia bersama dengan pasangan yang elok parasnya.

Oleh karena indikator kecantikan yang berbeda beda tiap manusia atau cenderung relatif. Hal ini  sebagaimana dalam hadits yang berarti:

“Sebaik baiknya wanita adalah yang ketika engkau  melihatnya engkau berbahagia, dan ketika engkau memerintah dia taat, ketika engkau pergi dia menjaga dirinya dan hartanya” ( HR. Nasai 3231)

3. Masih Gadis (Perawan)

Disebutkan dalam hadits shahih riwayat Bukhari (5241) dan Muslim (715) disebutkan, ketika Nabi SAW mendapati sahabat Jabir menikah dengan seorang janda, beliau mengatakan:

“Mengapa kamu tidak menikahi perawan saja sehingga kamu bisa bermain main dengannya dan dia bisa bermain main denganmu?”

Dalam hadits lain disebutkan bahwa sabda Nabi SAW,
عليكم بالأبكارِ فإنَّهنَّ أعذَبُ أفواهًا وأرحامًا وأرضى باليسيرِ

“Hendaklah kalian menikah dengan perawan, karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah 1861)

Kesunnahan memilih perempuan yang masih gadis sebagai istri berlaku selama tidak ada hal lain yang mendorongnya untuk menikahi janda, seperti tidak mampu membedah keperawanannya karena lemahnya alat kelamin atau membutuhkan perempuan yang bisa mengurus keluarganya atau yang lain.

Jika dibandingkan dengan janda, perempuan yang masih gadis memiliki tiga keistimewaan :

A. Sangat mencintai suaminya, sebeb ia adalah lelaki pertamanya dan dalam pernikahan pertama. Selain itu, berdasarkan watak manusia akan cenderung kepada kekasih pertamanya. Sedangkan janda terkadang membandingkan dengan suami pertamanya sehingga menganggap suami kedua tidak lebih baik dari yang pertama.

B. Lebih sempurna untuk mendapatkan dan memberikan kasih sayangnya
C. Seorang perawan akan cenderung dengan suami pertamanya.

4. Sudah Balig

Sunnah untuk menikahi perempuan yang sudah balig kecuali jika ada kebutuhan yg sangat mendesak yang tidak dapat terpenuhi kecuali dengan menikahi yang belum balig atau terdapat maslahat yang lebih besar jika menikahinya. Seperti Nabi Muhammad SAW yang menikahi Aisyah Ra yang sangat cerdas.

5. Bukan saudara dekat


Menikah dengan saudara jauh adalah sunnah. Selain itu kurang baik apabila menikahi saudara dekat karena akan menyebabkan anak yang dilahirkan kurus kering akibat lemahnya syahwat yang muncul antara kerabat dekat.
Disamping itu, maksud menikah adalah menyatukan antara dua keluarga besar atau kabilah.

6. Bernasab Baik

Sunnah dalam menikahi perempuan yang jelas asal usulnya, yang mana nasabnya terhubung dengan orang orang shaleh atau alim. Makruh menikahi perempuan hasil zina atau anak dari keturunan orang fasik. Sebab, bisa jadi kefasikan dari orang tua juga akan menurun kepada anaknya.

7. Murah kasih sayang dan mudah hamil


Sunnah dalam menikahi perempuan yang murah kasih sayang dan mudah hamil.
Suatu ketika, seseorang datang kepada Rasulullah dan berkata: “Saya mendapatkan seorang wanita yang kaya dan cantik. Akan tetapi dia tidak melahirkan (mandul). Apakah saya nikahi? Beliau menjawab,”Tidak”. Kemudian ada orang kedua mendatangi beliau, kemudian beliau melarangnya. Kemudian datang orang ketiga, maka beliau bersabda:

تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Nikahilah perempuan yang penuh kasih dan subur, sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat lain pada hari kiamat.”

8. Berakal sempurna

Sunnah menikahi perempuan yang berakal sempurna karena hal ini akan memudahkan berkomunikasi dengannya. Perempuan berakal sempurna akan mudah mendapat bimbingan menuju jalan kebaikan untuk bersama sama mengarungi bahtera rumah tangga dengan baik dan bersama sama menggapai ridho Allah dengan sempurna.

9. Tidak memiliki anak dari orang lain kecuali menikahinya karena maslahat.

Kecenderungan menikahi perempuan yang tidak memiliki anak dari orang lain adalah sunnah. Perempuan yang Memiki anak dari orang lain akan cenderung terhubung dengan ayah dari anak tersebut atau mengutamakan kepentingan anak di atas kepentingan bersama suami baru yang patut di dahulukan.

10. Perempuan yang ringan maharnya


Perempuan yang ringan maharnya akan memudahkan laki laki dalam menikahinya. Perempuan yang ringan maharnya akan cenderung merasa ridha dengan yang sedikit dan akan memahami setiap kesulitan yang akan dihadapi suaminya.

Itulah kriteria kriteria dalam memilih perempuan yang disunnahkan dalam agama.
Sebagian ulama mengatakan bahwa hendaknya perempuan berada di bawah laki laki dalam empat hal. Jika tidak, bisa jadi perempuan tersebut justru merendahkan suaminya. Pertama usia, kedua tinggi badan, ketiga harta, ke empat kedudukan. Hendaknya perempuan lebih unggul dari laki laki dalam empat hal yakni paras, etika, perangai dan wira’. Sayangnya sangat sulit menemukan perempuan yang memenuhi kriteria serta keselarasan tersebut sebagaimana disebutkan kecuali hanya perempuan di surga.
Ketika sulit mendapatkan perempuan yang memenuhi kriteria diatas maka yang dapat diprioritaskan adalah yang memiliki agama, berakal, beretika, mudah hamil, bernasab baik, perawan, cantik. Apabila mendapati wanita yang agamanya baik namun nasabnya tidak menonjol maka yang lebih utama adalah yang beragama.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk pembaca.

1 thought on “Ini Dia Kriteria Wanita Yang Sunnah Untuk dinikahi!

Tinggalkan Balasan