Ternyata sudah ada lo, asuransi penjamin pertanian!
Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi ini memiliki asuransi karena pertanian ini selalu dihadapkan pada resiko ketidakpastian panen yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.
Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani serta mendapatkan modal kerja untuk usaha tani dari klaim asuransi.
Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.
Tujuan Adanya Asuransi
Diselenggarakannya AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat dari resiko adanya banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan.
Adanya asuransi ini mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.
Adanya penyelenggaraan AUTP ini akan melindungi petani karena memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen.
Resiko resiko yang dijamin Asuransi
Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.
Pendaftaran Asuransi
Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan ini mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan dengan melengkapi persyaratan.
Kebijakan Asuransi
Anda harus tahu bahwa Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini sebesar 3 %. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 % proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam.
Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.
Asuransi pertanian sendiri merupakan amanat dari UU 19 tahun 2013. Disebutkan di pasal 37 ayat (1) bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.
Sebenarnya, asuransi pertanian ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada petani yakni bukti nyata dari kabinet kerja. Ini pertama kali dalam sejarah, kalau terserang banjir, hama, kekeringan akan diganti.
Hal hal yang dijamin dalam Asuransi
Asuransi pertanian ini memberikan jaminan yang melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat adanya beberapa hal berikut ini:
- Bencana Alam
- Serangan organisme pengganggu tumbuhan
- Wabah penyakit hewan menular
- Dampak perubahan iklim
- Jenis risiko lain yang diatur dalam peraturan menteri pertanian
Itulah pembahasan mengenai asuransi pertanian yang dapat dijadikan referensi para petani untuk melindungi tanaman dari risiko risiko yang mungkin terjadi. Semoga artikel ini bermanfaat.
Leave Your Comment:
Anda harus masuk untuk berkomentar.