Bagikan ke Teman


Hai hai para pemilik hak cipta!
Ada loh hak hak yang dimiliki pencipta dan pemegang hak cipta yang anda harus ketahui, hak hak ini terbagi menjadi dua yaitu hak moral dan hak ekonomi. Dalam artikel ini akan dijelaskan apa yang dimaksud dari hak yang dimiliki pencipta menurut UUHC.
Berikut penjelasannya, yuk dicermati!

1. Hak Moral (Moral Rights)


Apa itu hak moral?
Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yaitu hak untuk selalu dicantumkan nama pencipta dalam setiap ciptaannya dan hak atas keutuhan ciptaannya, tidak dapat dihilangkan atau dihapus, meskipun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak moral diatur di dalam pasal 24 UUHC
Menurut kajian sejarah, hak moral ini berasal dari tradisi droit d’auteur (Perancis) yang menganggap kreasi intelektual merupakan perwujudan jiwa pencipta. Sedangkan negara aglo- saxon menganggap hak cipta dan hak terkait sebagai hak kebendaan yang murni dan sederhana yang dapat dibeli, dijual, dan disewakan.
Segala macam perbedaan yang terjadi inilah yang akhirnya mengakibatkan adanya perlindungan hukum terhadap hak moral antara negara negara Eropa Kontinental dan Aglo- saxon.

Hak moral ini ada 2 macam, yakni antara lain:

  1. Hak untuk diakui sebagai pencipta (authorship right atau paternity right)
    Maksudnya apa? Hak ini mempunyai maksud bahwa Nama pencipta ini haruslah tercantum pada karya seorang pencipta yang diperbanyak, diumumkan atau dipamerkan di hadapan publik atau dihadapan masyarakat umum.
  2. Hak keutuhan karya (the right to protect the integrity of the work)
    Hak ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan perubahan terhadap ciptaan yang dapat merusak reputasi dari sang pencipta lho!
    Hal ini tertuang dan dijelaskan dalam pasal 24 ayat 2 UUHC, Perubahan tersebut dapat berupa pemutar balikan, pemotongan, perusakan, dan penggantian yang berhubungan dengan karya cipta (Utomo, 2010: 89)
    Jadi, jangan jangan sampai memotong karya orang atau bahkan merusaknya karena akibatnya akan sangat berbahaya! Bisa terjerat pasal UUHC!

2. Hak Ekonomi (Ekonomic rights)


Hak yang kedua yakni hak ekonomi ini ini adalah hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya, atau hak mengijinkan atau melarang orang lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya. Hak ekonomi ini meliputi

  1. Hak penggandaan (reproduction right) dalam hal ini adalah memperbanyak karya atau ciptaan.
  2. Hak penyebarluasan (distribution right) dalam hal ini adalah mengumumkan, menyebarkan kepada publik atau masyarakat umum.
  3. Hak adaptasi (adaptation right), meliputi hak penerjemahan, hak dramatisasi, hak film.
  4. Hak atas rekaman suara (mechanical right)
  5. Hak atas program siaran (broadcasting right) dalam hal ini mengiklankan dan menyiarkan.

Nah, itulah penjelasan kali ini mengenai hak hak yang dimiliki oleh pencipta. Semoga artikel ini bermanfaat untuk pembaca khususnya pencipta!

PREVIOUS POST
You May Also Like

Leave Your Comment: