Bagikan ke Teman

Dalam menyikapi permasalahan perekonomi keluarga, terkadang terdapat hal hal yang tidak terprediksi seperti kekurangan perekonomian dan menyebabkan timbulnya hutang kepada orang yang lebih mampu. Bahkan tidak jarang orang orang tersebut mengambil kredit ke Bank. Hal ini merupakan hal yang lazim dilakukan bukan? Namun dibalik itu semua apakah anda mengetahui bahwa ada adab adab yang harus dilalui dalam urusan hutang piutang? Semua itu termasuk anjuran dalam Islam lo! Nah, bagaimanakah adabnya? Yuk kita bahas bersama dalam artikel berikut ini!

Terdapat beberapa adab dalam hal hutang piutang dalam Islam, yaitu antara lain :

  1. Catatlah Hutang
    Jangan pernah melupakan dalam hal catat mencatat masalah hutang piutang, karena hal ini sebagai bukti akan timbulnya hutang dan menjadi hukum kuat perihal hutang yanh dapat dijadikan bukti kuat untuk kemudian menagihnya saat jatuh tempo.
    Pencatatan hutang ini sebagaimana disebutkan dalam Al- quran yakni sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ… سورة البقرة 282

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)

  1. Niat Dalam Hati untuk melunasi hutang.
    Hutang dipinjamkan untuk seseorang dan berharap untuk dikembalikan pada saat jatuh tempo perjanjian pelunasan. Jangan pernah berniat untuk tidak melunasi utang karena dosanya akan besar dan disetarakan dengan pencuri. Seperti yang telah disebutkan dalam Hadits Riwayat sebagai berikut:

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏‏أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا . رواه ابن ماجة 2410

“Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang Pencuri.” (HR Ibnu Majah ~ hasan shahih)

  1. Bertanggung jawab akan hutang yang dimiliki
    Hutang hendaknya dibayarkan dengan baik sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dan jangan sampai hutang menjadi perihal yang disepelekan oleh seseorang karena dosanya sangat besar dan tak akan diampuni oleh Allah SWT apabila lalai terhadap hutang. Harusnya seseorang punya rasa takut jika tidak membayar hutang, karena dosa hutang adalah dosa yang tidak diampuni dan tidak akan pernah bisa masuk surga. Seperti yang telah disebutkan dalam Hadits Riwayat sebagai berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏ “‏ يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ ‏”‏ ‏.‏ رواه مسلم 1886

“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni KECUALI utang”. (HR Muslim)

  1. Tak akan tenang mulai dari kehidupan dunia hingga di akhirat seseorang yang masih memiliki hutang. Jangan merasa tenang kalau masih punya utang di dunia. Sebisanya jika memiliki hutang segera dibayarkan sebelum terlambat dan meninggal dunia. Seperti yang telah disebutkan dalam Hadits Riwayat sebagai berikut:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏”‏ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ‏”‏ ‏.‏ رواه ابن ماجة 2414

“Barangsiapa mati dan masih berutang satu dinar atau dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR Ibnu Majah ~ shahih)

  1. Jangan pernah menunda membayar utang.
    Menunda nunda akan pembayaran hutang hanya akan mendzolimi seseorang yang memberikan hutang. Terkadang hutang diberikan kepada seseorang dengan harapan untuk dikembalikan sesuai dengan perjanjian pelunasan dan mungkin akan dipergunakan seseorang tersebut untuk kepentingan yang lain. Menunda nunda hutang hanya akan menyakiti hati sang peminjam yang telah rela memberikan pinjaman. Seperti yang telah disebutkan dalam Hadits Riwayat sebagai berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏ “‏ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ ‏”‏‏.‏ رواه البخاري 2287 ، مسلم 1564 ، النسائي 4688 ، ابو داود 3345 ، الترمذي 1308

“Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kezaliman.” (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

  1. Membayar hutang sesuai dengan perjanjian atau lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
    Jangan pernah menunggu ditagih dulu baru membayar utang karena hal tersebut akan menyulitkan sang pemberi pinjaman. Sebaiknya segera lunasi hutang ketika mampu. Seperti yang telah disebutkan dalam Hadits Riwayat sebagai berikut:

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏”‏ أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً ‏”‏‏.‏ رواه البخاري 2392 ، مسلم 1600 ، النسائي 4617 ، ابو داود 3346 ، الترمذي 1318

“Sebaik baik orang adalah yang paling baik dalam pembayaran utang. ( HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

  1. Jangan pernah mempersulit dan banyak alasan dalam pembayaran utang.
    Sebaiknya bayar hutang dengan segera saat mampu membayar hutang. Ketika mempersulit dan melupakan pembayaran hutang maka balasannya adalah kesulitan dalam masuk ke surga. Seperti yang telah disebutkan dalam Hadits Riwayat sebagai berikut:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ “‏ أَدْخَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَجُلاً كَانَ سَهْلاً مُشْتَرِيًا وَبَائِعًا وَقَاضِيًا وَمُقْتَضِيًا الْجَنَّةَ ‏”‏ ‏.‏ رواه ابن ماجة 2202 ، النسائي 4696

“Allah ‘Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi utang.” ( HR An- Nasa’ i, dan Ibnu Majah)

  1. Sayangi diri dan jangan pernah meremehkan utang meskipun sedikit.
    Bahayanya ketika meremehkan hutang dan menyepelekan perihal pelunasan hutang maka ruh nya akan mengalami kesulitan dan tergantung sehingga tidak dapat dilancarkan menuju akhirat. Seperti yang telah disebutkan dalam Hadits Riwayat sebagai berikut:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ‏ “‏ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ‏”‏. رواه الترمذي 1078 ، ابن ماجة 2506

“Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya sampai utangnya dibayarkan.” (HR at -Tirmidzi dan Ibnu Majah)

  1. Menghindari bohong dan dusta

Jangan pernah berbohong kepada pihak yang memberi utang. Karena balasannya akan diberikan oleh Allah SWT. Kebanyakan orang yang berhutang suka mengatakan bohong dan dusta, maka jangan sampai anda melakukan hal tersebut. Seperti yang telah disebutkan dalam Hadits Riwayat sebagai berikut:

قَالَ ‏”‏ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ ‏”‏‏.‏ البخاري 2397 ، 833 ، مسلم 589 ، ابو داود 880 ، النسائي 5472 ، 5454

“Sesungguhnya, ketika seseorang berutang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkar.” (HR Bukhari dan Muslim)

  1. Penuhilah Janji
    Jangan pernah berjanji jika tidak mampu memenuhinya apalagi masalah hutang piutang yang sangat penting. Jangan sampai mengingkari pembayaran hutang sedikitpun Seperti yang telah disebutkan dalam Hadits Riwayat sebagai berikut:

…وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا… سورة الإسراء 34

“… Dan penuhilah janji karena janji itu pasti dimintai pertanggung jawaban ..” (QS Al- Israa’ : 34)

  1. Doakan seseorang yang memberikan pinjaman
    Jangan pernah lupa doakan orang yang telah memberi utang karena memberikan piutang adalah termasuk kebaikan yang tercatat sangat besar. Selain itu, memberikan doa kebaikan kepada orang lain akan mendatangkan pula kebaikan terhadap diri kita sendiri.
    Mendoakan sang pemberi pinjaman Seperti yang telah disebutkan dalam Hadits Riwayat sebagai berikut:

وَمَنْ آتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ ‏”‏ ‏.‏ رواه النسائي 2567 ، ابو داود 5109

“Barang siapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu.

Jika engkau tidak menemukan apa yang dapat membalas kebaikannya itu, maka berdoalah untuknya sampai engkau menganggap bahwa engkau benar-benar telah membalas kebaikannya.” (HR An-Nasa’i dan Abu Dawud)

12.

Jauhilah riba dalam hutang piutang

Allah SWT mengharamkan secara tegar praktik riba. Baik itu orang yang meminjam dan meminjamkan hutang, Allah tidak pernah menyukai hal tersebut. Allah SWT berfirman Dalam Al Quran:  

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275)

13. Larangan Riba dan Menghentikan Riba

Segera hentikan praktik riba atas hutang piutang yang anda lakukan karena Allah tidak menyukai orang orang dengan praktik riba tersebut.
Allah memerintahkan orang orang beriman untuk menghentikan praktik riba sebagaimana tertulis dalam Al Qur’an yakni Allah berfirman: 

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ
 “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Al Baqarah 278). 

14. Allah Menuntut untuk menuruti perintahnya dan menjauhi larangannya

Allah SWT mengancam akan memerangi orang orang yang tidak mau menuruti perintah Nya dalam hal meninggalkan riba. Allah berfirman dalam Al Qur’an sebagai berikut:

فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ۚ  
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul Nya akan memerangimu.” (QS Al Baqarah 279). 

15. Pelaku Riba akan kekal selamanya di dalam neraka

Dosa riba adalah dosa yang sulit terampuni. Dan Allah berjanji akan memasukkan pelaku riba ke dalam neraka kekal selamanya. Allah berfirman dalam Al Qur’an sebagaimana berikut ini:


وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275).

Nah, itulah adab dalam hutang piutang yang harus dilakukan dan dipenuhi. Semoga kita terhindar dari hutang dan senantiasa ikhlas dalam memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat.

PREVIOUS POST
You May Also Like

Leave Your Comment: