Hukum.Pajak.Dalam Islam
Bagikan ke Teman

Belakangan ini kita tengah sibuk dengan persoalan pajak negara yang konon katanya akan naik. Dengan adanya topik ini, banyak orang yang menyatakan jika pajak tidak sebenarnya boleh dalam agama Islam. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum pajak dalam Islam? Agar tidak salah tafsiran, mari simak kumpulan data yang sudah mimin rangkum berikut ini.

Hukum Pajak dalam Islam

Hukum pajak dalam Islam didasarkan pada prinsip keadilan, kemaslahatan umum, dan keperluan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pajak tidak dikenal secara langsung dalam istilah syariat, tetapi konsep serupa ditemukan dalam zakat, jizyah, kharaj, dan ushur. Berikut penjabaran mengenai hukum pajak dalam Islam:

Dasar Pengambilan Pajak

Pajak dalam Islam diambil dengan tujuan memenuhi kebutuhan negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Syariat Islam menetapkan bahwa sumber pendapatan negara yang utama berasal dari zakat, wakaf, sedekah, kharaj (pajak tanah), fai’ (harta rampasan tanpa peperangan), dan jizyah (pajak non-Muslim). Namun, jika pendapatan ini tidak mencukupi untuk kebutuhan mendesak, negara diperbolehkan memungut pajak tambahan (dalam istilah fikih disebut dhariibah).

Landasan Hukum

Islam memperbolehkan pengenaan pajak jika memenuhi beberapa syarat:

  • Kebutuhan Darurat: Pajak hanya dipungut jika dana yang tersedia dari sumber lain tidak mencukupi untuk kebutuhan masyarakat.
  • Keadilan: Pajak harus adil dan tidak memberatkan. Orang kaya dikenakan pajak lebih tinggi sesuai dengan kemampuannya.
  • Kemaslahatan Umum: Pajak digunakan untuk kemaslahatan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Hal ini sejalan dengan kaidah fikih:

“Tasharruful imam ‘alar-ra’iyyah manutun bil maslahah”
(Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan umum).

Jenis-jenis Pajak 

Ada beberapa jenis pajak, yakni: 

  • Zakat: Pajak wajib bagi umat Islam yang bersifat tetap, seperti zakat maal dan zakat fitrah.
  • Jizyah: Pajak yang dikenakan kepada non-Muslim yang hidup dalam naungan negara Islam sebagai imbalan atas perlindungan dan kebebasan beragama.
  • Kharaj: Pajak atas tanah yang dikuasai oleh negara Islam, khususnya tanah yang diambil dari non-Muslim.
  • Ushur: Pajak atas perdagangan lintas wilayah, khususnya untuk pedagang asing.

Batasan

Islam memberikan batasan tegas dalam pengenaan pajak:

  • Pajak tidak boleh diambil secara zalim atau memaksa masyarakat melebihi kemampuannya.
  • Pajak hanya diberlakukan jika negara dalam kondisi mendesak dan tidak ada sumber pendapatan lain yang mencukupi.
  • Pajak yang dipungut harus dikelola dengan transparan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Bagaimana Pendapat Ulama Tentang Pajak?

Ulama memiliki pandangan yang beragam tentang hukum pajak:

  • Sebagian ulama memperbolehkan pajak dengan syarat harus ada kemaslahatan dan tidak ada penyelewengan.
  • Imam Abu Yusuf dan Imam Al-Ghazali membolehkan pajak jika zakat tidak mencukupi untuk kebutuhan negara.
  • Ulama lainnya menekankan bahwa pajak hanya bersifat sementara dan harus dihentikan jika kebutuhan negara terpenuhi.

Hukum pajak dalam Islam adalah mubah (diperbolehkan) dengan syarat-syarat tertentu. Pajak harus dilandasi oleh prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan umum. Pemerintah wajib memastikan bahwa dana yang dipungut digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak ada unsur kezaliman dalam pelaksanaannya. 

Posted by Nessa
PREVIOUS POST
You May Also Like

Leave Your Comment: