Juli 27, 2024
Home » Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Wajibkah?

Masih banyak menjadi perdebatan tentang puasa bagi ibu hamil dan menyusui. Sebenarnya, kedua golongan ini apakah memang wajib berpuasa selayaknya umat Islam lainnya? Ataukah termasuk kedalam golongan yang tidak diwajibkan berpuasa?

Karena pada dasarnya berpuasa pada bulan Ramadhan adalah wajib bagi setiap umat muslim yang sudah baligh. Namun, ada beberapa pendapat yang menyatakan jika ibu hamil dan menyusui mendapatkan keringan boleh tidak berpuasa. Lantas, benarkah tanggapan ini?

Himbauan Pihak Medis Terkait Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Bagi kacamata medis, sebenarnya tidak ada larangan untuk berpuasa jika ibu tengah hamil maupun menyusui. Namun, bukan berarti puasa menyebabkan ibu tidak makan atau tidak mendapatkan nutrisi seimbang ya! Puasa hanya membuat jadwal makan sang ibu berubah, persoalan nutrisi harus tetap terpenuhi.

Tapi, dalam ilmu kesehatan ibu hamil sebaiknya tidak berpuasa pada trimester pertama. Yakni minggu pertama sampai minggu keduabelas. Karena ini adalah awal pembentukan janin dan nantinya takut akan ada gangguan perkembangan atau bahkan bisa menyebabkan janin keguguran karena tidak berkembang.

Anjuran berpuasa pada ibu hamil lebih disarankan bagi yang sudah memasuki trimester kedua. Sedangkan trimester ketiga sebaiknya juga tidak berpuasa karena janin bisa lahir kapan saja. Begitu juga dengan anjuran puasa bagi ibu menyusui.

Jika ibu merasa ASI tidak berkurang dan tidak mengganggu kesehatan selama berpuasa dan menyusui. Maka tidak ada larangan untuk tetap berpuasa.

Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Sama halnya dengan kacamata kesehatan, dalam agama Islam juga tidak terlalu wajib berpuasa. Karena golongan ini termasuk kedalam golongan yang diberikan keringanan berpuasa oleh Allah SWT. Namun, bagaimana dengan qadha dan fidyah hutang puasa?

Nah, ini masih menjadi perdebatan para ulama. Karena seperti yang kita ketahui, beberapa ulama menggunakan patokan mazhab berbeda-beda. Namun, beberapa kesimpulan menyatakan seperti berikut ini:

  • Jika ibu hanya takut akan mengancam kesehatan dirinya saja ketika berpuasa maka hanya perlu membayar qadha puasanya. Ini juga berlaku jika ibu takut berpuasa mengancam kesehatan dirinya dan bayinya. Tidak perlu membayar fidyah.
  • Sedangkan jika ibu hanya takut mengancam keselamatan orang lain (janin/bayi) saja maka wajib membayar fidyah dan mengqadha puasanya di lain waktu.

Jadi itu dia pendapat para ulama tentang puasa bagi ibu hamil dan menyusui. Jika tidak sanggup maka boleh tidak berpuasa. Apalagi jika kondisi ibu dan janin/bayi tidak memungkinkan untuk berpuasa maka boleh menggantinya di lain kesempatan.

Tinggalkan Balasan