Bumi Cendrawasih pada saat ini mendekati keputusan rencana pembentukan daerah otonom baru. Akan tetapi sangat disayangkan banyak pro dan kontra tentunya terkait pemekaran ini.
Pemekaran daerah itu sendiri berarti pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih. Hal ini berarti adanya pembentukan wilayah administratif baru.
Sidang Keputusan
Sidang paripurna DPR 12 april yang lalu berlangsung tanpa instruksi sehingga ketua DPR Puan Maharani langsung memberikan persetujuan terhadap pemekaran 3 wilayah provinsi di Papua, Papua Selatan, Papua Tengah hingga Provinsi Pegunungan Tengah. Rancangan UUD ini resmi menjadi inisiatif DPR dan nantinya akan dibahas dengan pemerintah yang mana akan segera disahkan dalam masa sidang yang akan datang.
Mewakili Presiden RI, Tito Karnavian mengatakan kebijakan pemekaran di Papua merupakan amanat dan implementasi Undang-undang Otonomi Khusus Papua, yakni berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah ditetapkan pada 16 Juli 2021.
Ia mengatakan pula bahwa “Pondasi dari ketiga RUU tersebut adalah pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang pada orang asli Papua. “
Pro Kontra Pemekaran Papua
Mendengar kabar ini dari jakarta, Ketua Majlis Rakyat Papua (MRP) Timotis Murib geram karena pembahasan rencana pemekaran ini tidak melibatkan MRP dan DPRP Sebagai Representatif masyarakat asli papua. Sejumlah manufer untuk menemui sejumlah pimpinan partai politik dan mentri telah dilakukan untuk meminta pemerintah pusat menunda pembentukan daerah otonomi baru di Papua. Timotius juga menyinggung UUD otonomi khusus papua yang sekarang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi karena telah di nilai telah mereduksi kewenangan MRP yang menjadi salah satu penyebab kenapa MRP tidak di ikutsertakan dalam pembahasan pemekaran wilayah papua.
Pasal yang dimaksud adalah pasal dalam UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua tentang otonomi khusus papua dimana pemekaran wilayah yang semula menggunakan kata “wajib” meminta persetujuan dirubah menjadi kata “dapat” sehingga pemekaran papua bisa dilakukan dari pusat.
Menurut Timotius Murib, “pemekaran itu baik, tetapi untuk papua belum saatnya kenapa karena berbagai alasan”. Kenapa pemekaran itu harus diminta segera ditunda, karena hal hal sebagai berikut:
- Masih marotarium
- Tanpa kajian ilmiah
- Tidak lewat aspirasi masyarakat.
Pemerintah melalui menteri PPN dan juga kepala BAPENAS Suharso Mono Arfa menyatakan bahwa usulan penundaan ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun DPR dalam hal ini juga menyatakan meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini akan terus dilakukan untuk kesejahteraan dan juga pemerataan demi masyarakat papua.
Opini Lain Pemekaran Papua
Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan mempertanyakan kesiapan tiga provinsi baru tersebut. Beliau mengatakan bahwa “tidak ada masa persiapan yang cukup”. Beliau juga menambahkan bahwa “Setidaknya harus mandiri secara ekonomi untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Dana itu utamanya diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)”.
Selain soal finansial, daerah otonom juga semestinya sudah harus memiliki sarana dan prasarana seperti kantor dan yang tidak kalah penting batas wilayah karena rawan terjadi konflik dengan provinsi tetangga.
Rencana Pemekaran Papua
Berikut daftar lengkap pembagian wilayah pada pemekaran di Papua:
- Provinsi Papua Selatan (Anim Ha) dengan ibu kota Merauke, luas wilayah 131.493 kilometer persegi, mencakup:
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel.
Wilayah perbatasan:
Bagian Utara: Papua Pegunungan
Bagian Barat: Papua Tengah dan Laut Arafuru
Bagian Selatan: Laut Arafuru
Bagian Timur: Papua Nugini
- Provinsi Papua Tengah (Meepago) dengan ibu kota Nabire, luas wilayah 66.129 kilometer persegi, mencakup:
Kabupaten Nabire
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak.
Wilayah perbatasan:
Bagian Utara: Papua
Bagian Barat: Papua Barat
Bagian Selatan: Laut Arafuru
Bagian Timur: Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan
- Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) dengan ibu kota Wamena, luas wilayah Provinsi Papua Pegunungan adalah 108.476 kilometer persegi, mencakup:
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo.
Wilayah perbatasan:
Bagian Utara: Papua
Bagian Barat: Papua Tengah
Bagian Selatan: Papua Selatan
Bagian Timur : papua Nugini
Itulah Pro-Kontra mengenai Pemekaran Papua. Untuk keputusan berikutnya kita akan menunggu keputusan terbaru yang ditetapkan Pemerintah RI.
1 thought on “Pro-Kontra Pemekaran Papua Yang Akan Menambah Tiga Bagian Wilayah”