Bagikan ke Teman

Tahukah anda jika Desember 2024 harga pengurusan paspor akan naik? Untuk itu ada baiknya mulai mempertimbangkan dan mencari tahu cara urus paspor mulai dari sekarang. Mengurus paspor di Indonesia dapat dilakukan dengan cukup mudah, baik secara online maupun langsung di kantor imigrasi. 

Jenis dan Syarat Pengurusan

Sebelum memulai proses pengurusan, pastikan Anda mengetahui jenis paspor yang tersedia:

  • Paspor Biasa:
    • Berisi 24 atau 48 halaman.
    • Digunakan untuk perjalanan internasional umum.
  • Paspor Elektronik (E-Paspor):
    • Memiliki chip elektronik dengan data biometrik.
    • Lebih aman dan mempermudah proses imigrasi.

Dokumen yang dibutuhkan berbeda tergantung pada status pemohon (dewasa, anak, atau pembaruan). Berikut adalah daftar umum:

A. Untuk WNI Dewasa (Pembuatan Baru)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  3. Akta kelahiran atau ijazah terakhir (asli dan fotokopi).
  4. Surat nikah atau buku nikah (jika sudah menikah).

B. Untuk Anak di Bawah Umur

  1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  2. Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi).
  3. Paspor orang tua (jika ada).
  4. KTP orang tua (asli dan fotokopi).
  5. Surat pernyataan izin dari orang tua (bila hanya satu orang tua yang hadir).

C. Untuk Pembaruan Paspor

  1. Paspor lama (asli dan fotokopi halaman data).
  2. Dokumen pendukung lain seperti KTP dan KK jika ada perubahan data.

Cara Urus Paspor Yang Tepat

Anda dapat mengurus paspor melalui dua cara, yakni:

A. Secara Online (Aplikasi M-Paspor)

  1. Unduh Aplikasi M-Paspor:
    • Aplikasi ini tersedia di Google Play Store atau App Store.
  2. Buat Akun:
    • Masukkan data diri dan buat akun.
  3. Isi Formulir Pengajuan:
    • Lengkapi data sesuai dokumen yang dimiliki.
  4. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan:
    • Pilih lokasi dan waktu untuk wawancara serta pengambilan biometrik.
  5. Unggah Dokumen:
    • Scan dokumen persyaratan dan unggah ke aplikasi.
  6. Bayar Biaya Paspor:
    • Setelah mendapat kode pembayaran, bayar melalui bank atau kanal pembayaran resmi.
  7. Datang ke Kantor Imigrasi:
    • Hadiri wawancara dan pengambilan biometrik sesuai jadwal yang dipilih.

B. Secara Langsung di Kantor Imigrasi

  1. Datang Pagi Hari:
    • Ambil nomor antrean di kantor imigrasi.
  2. Isi Formulir Pengajuan:
    • Isi formulir yang diberikan petugas, atau minta bantuan jika diperlukan.
  3. Serahkan Dokumen:
    • Berikan dokumen asli dan fotokopi kepada petugas untuk diverifikasi.
  4. Lakukan Wawancara dan Foto:
    • Petugas akan melakukan wawancara singkat terkait alasan pengajuan paspor.
    • Dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari (biometrik).
  5. Bayar Biaya Paspor:
    • Pembayaran dilakukan di loket bank atau menggunakan kode pembayaran yang diberikan petugas.

Sedangkan biayanya adalah:

  • Paspor Biasa (5 tahun): Rp 350.000
  • Paspor Biasa (10 tahun): Rp 650.000
  • Paspor Elektronik (5 tahun): Rp 650.000
  • Paspor Elektronik (10 tahun): Rp 950.000
  • Biaya Percepatan: Tambahan Rp 1.000.000 untuk pembuatan paspor dalam waktu cepat.

Untuk lamanya pengerjaan adalah:

  • Proses Standar: Sekitar 3-5 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran selesai.
  • Proses Percepatan: 1 hari kerja dengan tambahan biaya percepatan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses pengurusan paspor dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.

Posted by Nessa
PREVIOUS POST
You May Also Like

Leave Your Comment: