Siapa saja bisa menjadi seorang pelaku eksportir. Hanya saja jika sobat UKM juga tertarik dengan salah satu bisnis menjanjikan ini. Tentu saja sobat UKM harus tahu apa saja syarat dan dokumen penting yang harus kita urus terlebih dahulu. Salah satunya adalah NPWP. Apakah memang Eksportir harus punya NPWP? Agar bisa menjawab pertanyaan tersebut, mari baca sampai tuntas postingan kali ini, yuk!
Apa Sih NPWP Itu?
Pernah tidak ketika mengurus dokumen penting terkait sebuah usaha ditanyai tentang NPWP? Bahkan, ketika ingin melamar pekerjaan saja terkadang NPWP ini juga ditanyakan loh. Lantas, apa sebenarnya NPWP dan apa sih fungsinya?
NPWP ini adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Dan, perorangan saja memang harus mengurus dokumen ini loh, apalagi badan usaha. Tapi, ada batasan dimana kita harus membayar kewajiban yakni membayar pajak secara rutin. Jika penghasilan ataupun gaji tidak mencukupi dari batas ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak, ya artinya bebas bayar pajak.
Selain berfungsi sebagai tanda untuk pembayaran wajib pajak secara berkala. Ternyata ada banyak sekali fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak ini yang sering terlupakan. Salah satunya menjadi syarat untuk memulai usaha ekspor.
Apakah Eksportir Wajib Punya Nomor Pokok Wajib Pajak?
Bagi sobat UKM yang belum punya kartu Nomor Pokok Wajib Pajak maka harus tahu peraturan resmi terkini, ya! Jika sobat UKM ingin mendapatkan keuntungan dari usaha ekspor barang. Maka, kita sebagai eksportir juga harus mencantumkan outward manifest. Istilah ini kita pakai untuk mengetahui apa saja daftar barang yang akan kita kirim atau kita ekspor tersebut. Dan, untuk mencantumkan data tersebut perlu identitas pengirim berupa NPWP.
Dari keterangan di atas, harusnya sobat UKM sudah tahu jawaban perlu atau tidaknya dokumen pajak ini ya kan? Lebih lanjut mengenai hubungan antara Nomor Pokok Wajib Pajak dengan usaha ekspor ini juga sudah ada dalam peraturan Menteri Keuangan tahun 2017. Jadi, ya ini bukan peraturan baru.
Syarat Dan Cara Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Jika sobat UKM masih belum punya kartu Nomor Pokok Wajib Pajak. Maka sobat UKM bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut dari sekarang, loh! Bahkan, sobat UKM bisa mengurus pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak secara online. Namun, tata cara berikut hanya berlaku bagi sobat UKM yang mendaftarkan diri sebagai pelaku bisnis perorangan bukan badan usaha.
Syarat untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak secara online adalah:
- Alamat email yang masih aktif.
- Scan e-KTP.
- Scan Surat keterangan usaha.
Jika syarat di atas sudah terpenuhi. Maka sobat UKM bisa mulai mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak secara online dengan cara:
- Gunakan salah satu web browser dan masuk ke halaman https://ereg.pajak.go.id/
- Kemudian sobat UKM harus membuat akun terlebih dahulu.
- Buat akun dengan cara memasukkan alamat email aktif dan masuk ke inbox email untuk melakukan verifikasi.
- Akan muncul form pengisian data. Isi secara benar data pada form tersebut, jika selesai maka klik tombol daftar.
- Login dan masuk ke bagian e-registrasi.
- Kemudian pilih dan isi form Kategori Wajib Pajak.
- Kemudian langkah terakhir adalah menyimpan data formulir NPWP tersebut.
Selain mengajukan dan membuat NPWP secara online, sobat UKM juga bisa buat langsung di Kantor Pelayanan Pajak ya. Jika NPWP ini sudah sobat UKM miliki, maka usaha ekspor ini bisa dijalankan dengan mudah.