Juli 25, 2024
Home » Sunnah Sunnah Dalam Melaksanakan Pernikahan

Menikah sendiri adalah Hukumnya Sunnah. Namun, dalam melaksanakan sebuah pernikahan, ada beberapa hal yang sunnah untuk dilakukan agar mendapat lebih banyak kebaikan dari Allah SWT.
Berikut ini adalah beberapa sunnah sunnah nikah dan penjelasannya!

1. Khotbah Nikah


Dalam rangkaian pernikahan, disunnahkan untuk melakukan empat khotbah dengan perincian: khotbah pada proses lamaran yang disampaikan pertama oleh pelamar, dan khotbah kedua disampaikan oleh wali di saat menjawab lamaran.
Sunnah pula melakukan khotbah pada proses akad nikah dimana khitbah pertama dilakukan oleh wali sebelum melakukan ijab (penyerahan) dan khotbah kedua dilakukan oleh mempelai pria sebelum melakukan kabul (menerima).
Hanya saja khotbah dari pihak mempelai pria ini terdapat ulama yang menganggap dapat membatalkan akad nikah. Oleh karena itu yang sunnah adalah tidak melakukan khotbah dikala melakukan proses kabul akad nikah demi menghindari khilafiah ulama. Ketentuan ini berdasarkan pada hafis: “segala perkara penting yang tidak diawali dengan hamdalah, maka perkara tersebut terputus (dari barakah) ” (HR. Abu Dawud 4840)
Lafaz khotbah akad nikah juga dianjurkan lebih panjang daripada lafaz khotbah lamaran.
Adapun kandungan lafaz khotbah dalam lamaran meliputi bacaan hamdalah dan salawat kepada Nabi Muhammad SAW sekaligus wasiat untuk bertaqwa kepada Allah SWT kemudian mengutamakan maksud lamaran sebagaimana berikut ini:
“Aku datang kepada kalian karena mempunyai maksud untuk melamar anak gadis kalian”, setelah selesai, wali membaca khotbah dengan kandungan yang sama. Lalu mengatakan ” Aku terima lamaranmu”. Para ulama mengambil berkah doa dari hadis yang diriwayatkan oleh ibnu Mas’ ud secara marfuk dan maukuf “Jika salah satu sari kalian akan mengkhitbah seseorang karena hajat menikah atau lainnya, hendaknya mengucapkan doa untuk kebaikan mereka.

2. Mendoakan Kedua Pengantin


Setelah prosesi akad selesai. Disunnahkan untuk mendoakan keberkahan dan terkumpulnya kebaikan atas kedua pengantin.

Setelah prosesi akad nikah, mempelai pria disunnahkan memegang kening mempelai wanita sembari berdoa:
“Allahumma inni as’aluka min khoirihaa wa khoirimaa jabaltahaa ‘alaih. Wa a’udzubika min syarrihaa wa syarrimaa jabaltaha ‘alaih.”
Artinya: ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada- Mu kebaikan dirinya dan kebaikan yang Engkau tentukan atas dirinya. Dan Aku berlindung kepada- Mu dari kejelekannya dan kejelekan yang Engkau tetapkan atas dirinya.

Disunnahkan juga bagi wali untuk menghadirkan orang orang saleh ketika melaksanakan akad nikah. Di sisi lain seorang yang melangsungkan pernikahan, hendaknya berniat mengikuti sunnah dan untuk menjaga diri, agama dan maqasid syariat lainnya. Pernikahan yang dilakukan dimaksudkan untuk ketaatan seperti mendapat keturunan yang saleh dan menjaga harga diri dan martabat, maka pernikahan ini termasuk dari amal akhirat sehingga dia mendapatkan pahala dari pernikahan tersebut. Jika tidak dimaksudkan untuk ketaatan maka pernikahan yang dilakukan termasuk amal dunia saja, yang tidak mendapatkan pahala tapi juga tidak berdosa.

3. Dilakukan pada hari jumat


Jumat menjadi hari terbaik melangsungkan pernikahan karena jumat merupakan hari paling baik dan utama. Selain hari jumat, Disunnahkan di pagi hari karena di waktu pagi terdapat banyak keberkahan.

4. Dilakukan pada Bulan Syawal


Disunnahkan bagi orang yang akan melakukan akad nikah, agar melakukan pernikahan di bulan Syawal, begitu pula melakukan jimaknya. Pendapat ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah “Bahwa Rasulullah SAW Menikahiku pada bulan Syawal, kemudian menjimakku juga pada bulan tersebut” (HR. Tirmidzi 1093). Adapun orang Jahiliyah dan sebagian orang awam lainnya membenci pernikahan yang dilakukan pada bulan Syawal dab menganggap adanya kesialan jika pernikahan dilakukan pada bulan Syawal.

5. Dilakukan di Masjid


Ternyata sunnah dalam menikah berikutnya adalah melangsungkan pernikahan atau ijab qabul di dalam masjid. Masjid sendiri adalah Rumah Allah dan tempat dari berkumpulnya orang beribadah kepada Allah dan memanjatkan doa. Maka dalam masjid memiliki keberkahan dibandingkan di tempat tempat lain.
Hal ini berdasarkan hadis “Umumkanlah pernikahan. Langsungkanlah di masjid dan tabuhlah rebana. ” (HR. Tirmidzi 1089)
Nah, itulah sunnah sunnah dalam pernikahan yang dapat kita teladani dan kita laksanakan untuk menambah berkah dan pahala kita tentunya. Semoga artikel ini bermanfaat.

1 thought on “Sunnah Sunnah Dalam Melaksanakan Pernikahan

Tinggalkan Balasan