Juli 24, 2024
Home » Teror Takhbib, Dalil, Hukum dan Bahayanya!

Apakah anda mengetahui mengenai takhbib?
Penasaran apa itu takhbib?
Kata takhbib baru baru ini menjadi ramai diperbincangkan di media sosial. Kata takhbib berkaitan dengan kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga seseorang. Kata takhbib secara harfiah berarti upaya menipu, memperdaya, dan upaya merusak. Kata takhbib secara istilah dapat dipahami sebagai tindakan seseorang pihak ketiga yang berdampak pada kerusakan hubungan rumah tangga seseorang.

Dalil mengenai Takhbib

Kata takhbib dapat ditemukan pada hadits Nabi Muhammad SAW.  Hadits Nabi Muhammad SAW pada riwayat berikut ini.
Adapun berikut ini adalah hadits riwayat Abu Dawud:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Abu Dawud). Adapun berikut ini merupakan riwayat Ahmad dan Al-Baihaqi. Riwayat berikut ini memiliki redaksi dan kandungan yang semakna dengan hadits riwayat Abu Dawud di atas.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ خَادِمًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, Siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).

Bahaya Takhbib

Ulama menjelaskan bahwa takhbib secara bahasa adalah tindakan seseorang yang menipu, memperdaya, dan merusak imajinasi seorang istri atas suaminya. Takhbib dapat juga mengarah pada provokasi pihak ketiga agar istri seseorang menggugat cerai suaminya. Takhbib dilakukan dengan tujuan agar pihak ketiga itu sendiri atau pihak lain menikahi perempuan tersebut, atau untuk tujuan lainnya.

Takhbib, dalam Aunul Ma’ bud, merupakan upaya pihak ketiga dalam mempengaruhi pandangan baik seorang perempuan terhadap suaminya. Pihak ketiga akan  menanamkan kebencian di dalam hati seorang perempuan terhadap suaminya sehingga pada waktunya terjadi perceraian. Takhbib merupakan langkah-langkah awal kehancuran sebuah rumah tangga karena salah satu penyebab cerai adalah tindakan pihak ketiga yang mempengaruhi seorang perempuan untuk membenci suaminya sehingga perempuan itu membenci suaminya dan berusaha melepaskan diri dari hubungan perkawinannya. Di sinilah letak kerusakan dari tindakan takhbib.

Cara Kerja Takhbib

Berhati – hatilah dalam bergaul dan berkomunikasi dengan lawan jenis siapapun dia. Bisa jadi pada awalnya seseorang memiliki niat baik, niat saling menolong, niat merasa kasihan, perlu ada teman untuk berbagi ternyata menyembunyikan keburukan untuk kita.
Awalnya semua beralasan berniat baik, saling mengingatkan dan menasehati.
Bagi para lelaki juga harus hati – hati, jangan sampai menerima curhat wanita tentang keluarganya. Bisa jadi ini langkah pembuka Iblis untuk semakin menjerumuskan. Terkecuali jika seorang ulama, tokoh agama, yang berhak memberikan fatwa dengan ilmunya.

Takhbib bisa dilakukan dengan cara pihak ketiga yang menceritakan keburukan atau kekurangan seorang laki – laki di depan istrinya atau menyebutkan kelebihan laki – laki lain di hadapan perempuan tersebut. Dengan kata lain, takhbib adalah upaya menjatuhkan nama baik seorang suami di hadapan istrinya atau membandingkan kelebihan seorang laki – laki bersuami dengan laki – laki lain di hadapan istrinya.

Pada masa sekarang, pelaku takhbib sering disebut sebagai pelakor atau pebinor.

Hukum Takhbib

Dari sini, para ulama menarik simpulan bahwa takhbib adalah tindakan yang dilarang dan diharamkan dalam Islam. Simpulan ini merujuk pada kaidah hukum yang menyebutkan bahwa larangan dalam Islam menunjukkan kemafsadatan pada tindakan terlarang tersebut.

Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya.
Bahkan, karena besarnya dosa takhbib, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah melarang menjadi makmum di belakang imam yang melakukan takhbib, sehingga bisa menikahi wanita tersebut.

Imam Ibnul Jauzi menukil nasehat dari Al-Hasan bin Sholeh yang mengatakan,

ﺇﻥ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻟﻴﻔﺘﺢ ﻟﻠﻌﺒﺪ ﺗﺴﻌﺔ ﻭﺗﺴﻌﻴﻦ ﺑﺎﺑﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻳﺮﻳﺪ ﺑﻪ ﺑﺎﺑﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺮ

“Sesungguhnya setan membukan 99 pintu kebaikan, untuk menjerumuskan orang ke dalam satu pintu keburukan.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum takhbib adalah haram karena mengarah pada perbuatan zina. Selain itu, takhbib juga dapat menimbulkan kerusakan serta kerugian bagi orang lain.
Tentu saja, jika sesuatu haram dilakukan, maka akan membawa kita semakin jauh kepada Jannah dan semakin dekat dengan Neraka Allah.
Betapa mengerikannya takhbib dan bahayanya untuk orang orang yang melakukannya. Semoga artikel ini bermanfaat serta kita dapat terhindar dari takhbib.

Tinggalkan Balasan