Juli 24, 2024
Home » Hukum Hukum Berpoligami dalam Islam

Apa sebenarnya Poligami itu?
Poligami atau menikah lebih dari satu istri adalah hal yang legal dalam islam.
Banyak diantara sebagian orang melakukan poligami disekitar kita. Namun ternyata boleh boleh saja melakukan poligami. Sebagaimana dalilnya yang termaktub dalam Al Qur-an dalam ayat:

( فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا) النساء/3.

“Maka nikahilah wanita wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An Nisa’: 3)

Meskipun berpoligami dilegalkan, tetapi dalam kondisi normal justru seseorang disunnahkan untuk menikahi satu perempuan saja dan tidak melakukan poligami lho!
Kenapa demikian ya? Hal ini tidak lain adalah sebagai proteksi dari risiko poligami serta khawatir tidak bisa berperilaku adil.
Jika ditarik dari suatu kondisinya, poligami ini akan menarik 3 hukum yang akan disebutkan secara lengkap dalam artikel kali ini yaitu Hukum Hukum Berpoligami dalam Islam. Yuk kita simak artikel kali ini hingga habis!

Hukum Hukum Berpoligami dalam Islam
Berpoligami akan memunculkan 3 hukum yang mana sesuai dengan aturan dalam Islam.

1. Hukum Sunnah Berpoligami

Hukum Berpoligami ini adalah sunnah ketika satu istri tidak bisa membuat suami terjaga dirinya (iffah) dari hal hal negatif, seperti suatu kondisi dimana istri mengalami sakit atau mandul dan suaminya memang menginginkan untuk memiliki keturunan.
Dalam hal ini berpoligami menjadi berhukum sunnah asalkan suami berpraduga kuat mampu berlaku adil.

2. Hukum Makruh Berpoligami

Berpoligami menjadi berhukum makruh ketika tanpa adanya hajat dan dilakukan dengan maksud memuaskan hasrat atau ingin bersenang senang. Terlebih lagi jika masih meragukan hati apakah bisa berlaku adil. Nah, kemakruhan ini muncul sebab ketidak adanya hajat berpoligami dan adanya kemungkinan merugikan perempuan sebagai akibat tidak dapatnya berperilaku secara adil.

3. Hukum Haram Berpoligami

Berpoligami akan menjadi sebuah hukum haram ketika seseorang berpaduga kuat atau yakin tidak dapat berperilaku adil baik sebab kemiskinan, kelemahan diri sendiri, ataupun kekhawatiran dan kecenderungan atas satu istri dapat mengesampingkan yang lainnya.

Sedangkan hukum hukum berpoligami ini merujuk atas pendapat ulama mahzab adalah sebagaimana berikut ini:

Syafiiah dan Hanabilah:
Disunnahkan bagi seorang suami untuk tidak berpoligami jika tidak ada hajat yang jelas, meskipun tujuannya hendak memperbanyak mahramnya.
Hal ini dikarenakan suami yang melakukan poligami tidak akan dapat berlaku adil kepada istri istrinya sebagaimana firman Allah SWT yakni:

Selain itu, Imam Adzrai menambahkan jika seseorang menikahi perempuan yang mandul, maka disunnahkan baginya untuk menikah lagi.

Hanafiah

Melakukan poligami hukumnya boleh boleh saja dengan maksimal memiliki empat istri, dengan syarat hubungan antar istri istrinya harus aman dari ketidak adilan. Jika tercipta ketidak adilan maka harus di batasi hingga jumlah istri yang kemungkinan dia mampu untuk berlaku adil. Jika tidak mampu juga untuk berlaku adil, maka dia hanya boleh memiliki satu istri saja.

Memang kalau di amati, melakukan poligami ini sangat erat kaitannya dengan masalah keadilan. Nah, apa yang dimaksud dengan keadilan disini? Yakni antara lain meliputi kesamaan nafkah, tempat tinggal, tidur bersama, bergaul dengan baik dan juga kewajiban kewajiban lainnya.
Adapun sebuah keadilan dalam rasa cinta ini atau kecenderungan secara batiniah bukanlah menjadi sebuah parameter keadilan. Karena dalam urusan hati seseorang tidak akan mampu mengendalikan perasaan dan menyamakan diantara para istri.

Syaikh Maraghi yang merupakan Grand Syaikh Al Azhar memiliki pandangan moderat terkait dengan poligami. Beliau berpandangan Bahwa pada prinsipnya, pelegalan berpoligami ini berlaku sempit, di mana seseorang bisa melakukan poligami ini jika benar benar membutuhkannya, dengan syarat dapat berlaku adil dan juga tidak menyimpang.
Hal hal tersebut sangatlah penting mengingat banyaknya pasangan poligami tidak harmonis dalam kehidupan rumah tangganya dan membahayakan hubungan serta mengancam dan dapat menuju ambang keretakan.
Banyak diantaranya anak dari satu istri justru saling bermusuhan dengan anak anak dari istri yang lain atau dengan ibu tiri mereka. Bahkan banyak juga terjadi seorang suami lebih mendengar dan menurut pada istri yang paling disayangnya sehingga akan membuka rongga keretakan tumah tangga yang semakin dalam lagi.

Selain itu poligami akan membawa dampak buruk diantaranya adalah banyak dusta, kecemburuan perebutan harta, meningkatkan tingkat pembunuhan dan lain lain.
Nah, oleh sebab itu, sebaiknya sebagai upaya dalam menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan wa rahmah hendaknya tidak tergesa gesa dalam melaksanakan poligami yang kita tidak tahu akan berdampak seperti apa kecuali ada hajat atau kepentingan yang pasti dan juga jaminan dapat berlaku adil. Jika tidak demikian maka poligami adalah sebagai bentuk pencederaan atas anak anak, perempuan, dirinya sendiri dan juga orang orang disekitarnya.

Nah, itulah pembahasan kita mengenai Hukum Hukum Berpoligami dalam Islam. Semoga kita mendapatkan ilmu dan manfaat dari membaca penjelasan artikel ini hingga habis. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Tinggalkan Balasan