Juli 25, 2024
Home » Pandangan dan Hukum Islam Tentang Childfree

Sebagai salah satu umat Islam, kita harus mengenal hukum dan syariat dalam memutuskan sesuatu di hidup ini. Memang, banyak yang mengatakan jika hidup adalah pilihan. Dan, kita berhak menentukan pilihan dalam hidup.

Lantas, bagaimana hukum Islam tentang Childfree ini? Apakah memang boleh atau malah ada larangan? Bagi anda yang ingin menikah atau sedang menikah dan memutuskan tidak punya anak, ketahui pandangan dari sisi agama terlebih dahulu, ya!

Apa Itu Childfree?

Pertama, mari kita bahas tentang istilah yang belakangan menjadi populer di negara kita ini. Padahal, praktek Childfree tidak hanya terjadi belakangan ini saja. Sudah ada banyak yang melakukan hal serupa dari masa lampau, hanya saja tidak menjadi masalah viral.

Istilah ini menggunakan bahasa asing, Child sendiri berarti anak dan free adalah bebas. Jadi, istilah ini bermakna tidak ingin punya anak. Sedangkan alasan pasangan tidak ingin punya anak ada banyak sekali.

Beberapa alasan yang umum adalah:

  • Kondisi Finansial : Ada banyak sekali pasangan yang kesulitan dalam finansial mereka. Jadi, banyak dari orang-orang ini berpikiran jika ada anak maka nantinya akan semakin sulit. Hal ini wajar, mengingat membesarkan anak butuh biaya yang tidak sedikit. Mulai dari biaya persalinan, biaya pakaian, makanan hingga biaya berobat jika anak sakit nantinya.
  • Terlalu Sibuk : Atau, ada juga pasangan yang memutuskan tidak ingin punya anak karena tidak punya waktu untuk membesarkan anak-anak. Biasanya, pasangan seperti ini lebih suka mengejar impian dan karir mereka masing-masing. Sehingga, anak menjadi hambatan bagi kelancaran karirnya di masa depan.
  • Mental : Ada juga yang merasa mereka belum siap atau tidak layak membesar anak. Bukan rahasia lagi jika anak adalah anugerah sekaligus ujian dalam rumah tangga, bukan? Harus ada kesabaran dan mental yang stabil agar anak bisa jadi anak yang anda inginkan. Masalahnya, tidak semua orang punya mental kuat dan stabil walaupun usia mereka sudah tergolong “matang”.

Bagaimana Hukum Islam Tentang Childfree?

Di negara kita sendiri, agama mayoritas adalah agama Islam. Sehingga, jika anda salah satu umat Muslim, maka perlu memperhatikan bagaimana dari sisi agama. Apakah boleh?

Sebagian ulama mengatakan boleh atau tidaknya tergantung dari niat dan bagaimana cara praktik childfree ini. Sebagian ulama mengatakan boleh jika memang belum ada “wujud” dari anak tersebut. Jadi, sebelum ada pembuahan, boleh saja tidak memiliki anak.

Atau, ulama juga berpendapat jika memutuskan tidak memiliki anak sesuai dengan kondisi orang tua. Jika memang tidak memungkinkan maka sebaiknya memang ditunda. Tapi, sebagian ulama lagi melarang bahkan mengharamkan, karena beberapa hadits berikut:

1. Hukum Islam Tentang Childfree : Salah Satu Tujuan Pernikahan

Ada banyak tujuan pernikahan dalam Islam. Pernikahan adalah ibadah terpanjang dan berlaku seumur hidup, bukan? Dan salah satu tujuannya adalah memiliki keturunan seperti firman Allah SWT:

فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ

“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Dan juga bisa kita lihat dari hadits Rasulullah SAW:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ

“Nikahilah wanita yang pengasih dan punya banyak keturunan karena aku sangat berbangga karena sebab kalian dengan banyaknya pengikutku.” (HR. Abu Daud, An-Nasa’i dengan sanad hasan)

2. Kehilangan Kesempatan Menikmati Surga Allah 

Ada banyak cara untuk masuk surga. Namun, dari hadits dan Firman Allah SWT, anak-anak menjadi jembatan dan salah satu keutamaan agar bisa masuk surga. 

إِنَّ الرَّجُلَ لَتُرْفَعُ دَرَجَتُهُ فِي الْجَنَّةِ فَيَقُولُ أَنَّى لِيْ هَذَا فَيُقَالُ بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ

Sesungguhnya ada seseorang yang diangkat kedudukannya di Surga kelak. Ia pun bertanya, “Bagaimana hal ini?” Maka dijawab: “Lantaran istighfar anakmu untukmu. (HR. Ibnu Majah).

مَا مِنْ النَّاسِ مُسْلِمٌ يَمُوتُ لَهُ ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ

“Tidaklah seorang muslim yang ditinggal wafat oleh tiga orang anaknya yang belum baligh kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam Surga karena keutamaan rahmat-Nya kepada mereka”. (HR. Bukhari, no. 1381).

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak yang shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim).

Banyaknya firman Allah SWT dan Hadits di atas menyatakan akan kemuliaan memiliki keturunan (anak). Jadi, itu tadi hukum Islam tentang Childfree. Anak adalah anugerah dan Allah lah yang menetapkannya untuk kita, Wallahu a’lam.

1 thought on “Pandangan dan Hukum Islam Tentang Childfree

Tinggalkan Balasan